Respons KPK, Pemprov Maluku Utara Kembangkan Konsolidasi Pengadaan di Lingkungan OPD
Pemerintah Provinsi Maluku Utara merespons arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memperluas penerapan konsolidasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diterapkan pada pekerjaan jalan lapen melalui kerja sama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) bersama Dinas Pekerjaan Umum. Ke depan, pola serupa akan dikembangkan pada berbagai kebutuhan lain yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan perluasan konsolidasi pengadaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dorongan KPK agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada satu jenis pekerjaan.
“Menindaklanjuti arahan KPK agar pelaksanaan konsolidasi pengadaan tidak hanya difokuskan pada pekerjaan jalan lapen, Biro PBJ bersama Dinas Pekerjaan Umum akan terus mengembangkan penerapan konsolidasi pada komoditas dan pekerjaan lainnya,” kata Hairil, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Biro PBJ akan melakukan identifikasi terhadap sejumlah kebutuhan yang memiliki karakteristik sama, dilakukan secara rutin, serta digunakan oleh banyak OPD.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian untuk dikembangkan melalui skema konsolidasi pengadaan di antaranya jasa event organizer (EO) untuk kegiatan pemerintahan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga kebutuhan makan dan minum dalam berbagai agenda pemerintah.
Menurut Hairil, konsolidasi pengadaan diharapkan mampu menciptakan efisiensi belanja daerah, memperoleh harga yang lebih kompetitif, sekaligus meningkatkan kualitas barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai dapat mempercepat proses pengadaan serta memperkuat tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
“Konsolidasi pengadaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Untuk pelaksanaannya, Biro PBJ akan berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah guna memetakan kebutuhan dan menyusun tahapan penerapan konsolidasi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara melalui Biro PBJ bersama Dinas Pekerjaan Umum telah menerapkan konsolidasi pengadaan pada pekerjaan jalan lapen. Keberhasilan tersebut kini menjadi dasar untuk memperluas model pengadaan serupa pada sektor lain di lingkungan Pemprov Maluku Utara.








Komentar