Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Palo Resmi Berstatus Tahanan Kejari Weda

Mantan Kades Palo, Bunyamin Hi Kahar bersama Babuk dilimpahkan ke Kejari Weda, Jumat 31 Januari 2020 || Foto : Eno/Hpost

Weda, Hpost - Berkas tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Mantan Kepala Desa Palo, Bunyamin, Jumat 31 Januari 2020 pukul 14.34, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Weda.

"Tadi, kami telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Palo, Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda," kata Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU A.Effan Sulaiman, kepada Halmaherapost.com.

Berkas perkara yang melibatkan mantan Kades Palo, Bunyamin dinyatakan telah lengkap atau P21. Sang mantan Kades yang akrab disapa Memet itu juga langsung berstatus sebagai tahanan Kejari Weda.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Hari ini juga kami melakukan penyerahan Barang Bukti (BB) dan tersangka ke Kejari. Dan akan disusul kembali oleh Khairul selaku mantan bendahara Desa Palo dalam waktu dekat," jelas Kasat Reskrim.

Menurutnya, kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan Memet dan Khairul adalah sebanyak Rp246.700 juta lebih, dari DD tahun anggaran 2016.

"Sekarang Memet sudah menjadi tahanan Kejaksaan, bukan Polres lagi," tandasnya.

Memet dan Khairul dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga