Hukum
Sosialisasi Penerangan Hukum Kejati di Kelurahan Jati, Ternate: Warga Sambut Antusias

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggelar sosialisasi "Penerangan Hukum" di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat yang aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai masalah hukum, seperti judi online, peredaran minuman keras, dan kekerasan rumah tangga.
Sosialisasi ini dibawakan oleh sejumlah pejabat Kejati Maluku Utara, di antaranya Koordinator Intel, Firdaus Afandi, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, serta Kepala Seksi C Intel, M. Salahuddin, yang didampingi oleh Lurah Jati, Arafik Gapang.
Kegiatan ini mendapat respons dari warga yang hadir, mereka melontarkan pertanyaan, terutama mengenai isu-isu seperti judi online, peredaran minuman keras, dan kekerasan rumah tangga. Para peserta terlihat aktif dalam menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejati Maluku Utara.
"Agenda ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai bagian dari fungsi penerangan hukum, untuk mengenalkan institusi kami kepada masyarakat," ujar Richard.
Selama sesi dialog, Richard menyebutkan bahwa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh warga. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa jika ada masalah hukum, mereka bisa langsung melaporkannya ke Kejaksaan.
"Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, kami harap masyarakat bisa datang ke kantor untuk melaporkan permasalahan yang dihadapi," tambahnya.
Kelurahan Jati dikenal sebagai kelurahan dengan jumlah penduduk terbesar di Maluku Utara, yakni lebih dari 8 ribu jiwa. Kehadiran warga yang begitu antusias menunjukkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
"Semoga melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta meningkatkan rasa kebersamaan di antara warga," ujarnya.
Lurah Jati, Arafik Gapang, juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejati Maluku Utara atas terselenggaranya sosialisasi ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Maluku Utara yang telah memberikan penerangan hukum kepada masyarakat Jati. Kejaksaan telah menjalankan strategi edukatif melalui penyadaran masyarakat tentang penanganan hukum," ujarnya.
Arafik berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan dapat meningkatkan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Semoga setelah sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih mempererat kebersamaan dalam bermasyarakat," pungkasnya.
Komentar