Asmara di Bawah Umur
Gadis 15 Tahun Ditiduri Pacar 7 Kali

Jailolo, Hpost - Pemuda asal Desa Bukumaadu Kecamatan Jailolo berinisial F alias Nyong (23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Halmahera Barat, Maluku Utara atas dugaan kasus persetubuhan dengan remaja (15). Korban tak lain adalah pacarnya sendiri.
Meskipun persetubuhan itu terjadi lantaran suka sama suka, namun kekasih F alias Nyong yang diketahui masih di bawah umur saat pertama kali diajak berhubungan layaknya suami istri pada bulan Juli 2019 lalu berbuah laporan polisi. Korban juga masih tercatat sebagai salah satu siswi kelas tiga SMP di Halmahera Barat (Halbar).
Kasat Reskrim Polres Halbar Iptu Rasid Usman melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (Kanit PPA) Brigpol Abdurahman Kaplale saat ditemui di Mapolres Halbar Selasa 4 Februari 2020 menjelaskan, pemuda asal Desa Bukumaadu berinisial F alias Nyong telah ditetapkan tersangka.
"Diketahui tersangka F alias Nyong dan pacarnya ini menjalani hubungan asmara semenjak Januari 2019, namun tersangka F alias Nyong melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali yang terhitung semenjak Juli 2019 sampai terakhir hari Minggu 2 Februari 2020 kemarin," jelas Abdurahman.
Abdurahman bilang, kasus ini terungkap setelah persetubuhan keduanya di salah satu rumah warga itu dipergoki bibi korban, Minggu pekan kemarin, sekitar pukul 11 siang.
Sang bibi kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban. Tak terima dengan kejadian itu, orang tuanya mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Halbar pada Minggu, 2 Februari 2020 lalu.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Senin 3 Februari 2020, kami dari penyidik PPA Polres Halbar telah memeriksa F alias Nyong sebagai saksi dan pada hari ini dari hasil keterangan dari berbagai saksi sehingga F alias Nyong terbukti sehingga kami langsung tetapkan sebagai tersangka dan secepatnya kami akan melakukan tahap 1 kasus ini". Pungkasnya.
Tersangka, kata dia, bisa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E atau pasal 81 ayat (1) Junto Pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor : 17 tahun tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lambat 15 tahun penjara.
Komentar