Minuman Keras
758 Kantong Miras Diamankan Polres Halmahera Tengah
Weda, Hpost - Kepolisian Resort Halmahera Tengah mengamankan 758 kantong miras yang dibawa dari Tobelo, HalmaheraUtara, dengan tujuan dua Desa yang berada di Kawasan Industri PT IWIP, Jumat 13 Maret 2020 Pukul 23.45
Ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus itu diamankan dalam razia operasi pekat Kieraha tahun 2020, sejak 11 Maret kemarin. Cap tikus itu hendak dibawa ke Weda Tengah tepatnya di Desa Kobe dan Desa Lelilef.
"Ini hari ketiga, kemudian malam ini ditemukan kurang lebih 758 kantong cap tikus yang berasal dari tobelo kemudian di bawah ke weda dengan tujuan dua desa yakni desa kobe dan Desa Lelilef kecamatan Weda Tengah," jelas Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng) IPTU Effan A.Sulaiman kepada Halmaherapost.com, Sabtu 14 Maret 2020, dini hari.
Effan bilang, untuk sementara ini barang bukti diamankan dan pelaku diperiksa. Apabila masuk, untuk pasal yang nanti akan diterapkan berarti proses lanjut ke tahap penyidikan.
"Untuk BB selain miras dan tersangka ada juga satu unit mobil xenia bernopol DG 1103 UN," pungkasnya.
Tiga orang pelaku berinisial YL, RD dan RM.
"YL dan RD merupakan IRT yang berasal dari Desa Pitu Kecamatan Tobelo Selatan. sedangkan RM sopir," tutupnya.
Komentar