Partai Golkar
Ahmad Karim Tuduh Pembohong, Elang Akan Ambil Langkah Hukum
Ternate, Hpost – Tuduhan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Maluku Utara Ahmad Karim kepada Edi Langkara di salah satu media daring lokal itu dinilai tak berdasar dan hanya nyeleneh. Namun, sebaliknya Ahmad dinilai telah mencemarkan nama baik Edi Langkara karena perbutuhannya sudah memenuhi unsur UU ITE.
“Ini tuduhan yang berlebihan, dan sudah mencemarkan nama baik Pak Edi, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” kata Ketua Tim Elang Hasyim Abdul Karim dalam menanggapi pernyataan Ahmad Karim yang menuduh Elang melakukan pembohongan publik yang dilansir oleh sala satu media daring lokal Maluku Utara.
Hasyim menegaskan, bahwa Edi Langkara tidak pernah membuat komentar yang menyatakan Musda ke VI DPD Partai Golkar Maluku Utara dalam keadaan chaos. Menurutnya, Ahmad Karim harus menunjukan media nasional mana, yang memuat pernyataan Edi seperti itu.
“Pernyataan Ahmad Karim yang menuduh Pak Edi Langkara telah melakukan pembohongan publik, justeru sebaliknya Ahmad Karim yang membuat pembohongan publik dengan menuduh pak Edi Langkara berbohong,” pungkas Bang Chimot, sapaan akrabnya.
Pernyataan Ahmad Karim itu, kata dia, berimplikasi pada perbuatan delik atau perbuatan yang memenuhi unsur kejahatan terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 Tahun 2008.
Karena itu, kata dia, sebagai Ketua Tim pemenangan Edi Langkara dalam Musda ke VI DPD Partai Golkar Maluku Utara ini, dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik,” tukasnya.
Komentar