DO

Satu Mahasiswa IAIN Ternate di-Drop Out saat KKLI

Istimewa

Ternate, Hpost - Salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara mendapat drop out (DO) melalui surat Keputusan Rektor IAIN Ternate nomor: 029 tahun 2020 Tentang Status Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ternate.

Naasnya, DO tersebut dikeluarkan saat mahasiswa itu sedang mengikuti Kuliah Kerja Lapangan Integratif (KKLI) 2020.

Surat kedua Nomor : B-264/C1/PP.06/03/2020 dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Badan Pelaksana KKLI IAIN Ternate juga dikeluarhan untuk mempertegas Keputusan Rektor di atas, kepada mahasiswa yang enggan disebutkan namanya itu.

Isi surat kedua sebagai berikut: Bedasarkan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Ternate Nomor 029 Tahun 2020 tentang Status Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam:

Nama :

NIM :

Prodi : Muamalah

Lokasi KKLI : Kelurahan Tubo, Kec, Ternate Utara.

Olehnya itu, Badan Pelaksana- Kerja Lapangan Integratif perlu melakukan pengalihan statusnya dari Mahasiswa KKLI menjadi bukan berstatus Mahasiswa KKLI Tahun 2020.

Surat tersebut tertanggal 17 Maret. Sementara surat Keputusan Rektor tertanggal 14 Januari 2020.

Informasi yang diperolah dari kalangan Mahasiswa, menyebutkan, surat Keputusan Rektor yang ditetapkan di Ternate, tanggal 14 Januari 2020 ini menjadi perdebatan di kalangan Mahasiswa IAIN Ternate

Salah satu mahasiswa IAIN Ternate yang meminta namanya hanya ditulis FJ, mengatakan, surat keputusan itu sangat mengada-ngada. Menurutnya, Mahasiwa tersebut baru tahu kalau ia mendapat DO pada Maret ini, sedangkan tanggal surat keluar SK tersebut pada 14 Januari 2020.

"kalau memang surat itu sudah ada sejak bulan Januari, kenapa baru keluar sekarang, akhirnya mahasiswa itu terlanjur bayar uang semester dan anehnya, mahasiswa tersebut juga dinyatakan layak ikut KKLI 2020 oleh pihak panitia KKLI," ujar FJ.

Ia juga mempertanyakan kejelasan soal apa kesalahan yang dibuat oleh mahasiswa tersebut. Sebab, hanya poin umum, yakni melanggar kode etik.

“Yang kami tahu, memang mahasiswa itu sudah sampai SP 2, tetapi dia tidak datang menghadirinya, walaupun begitu, kesalahan yang terkahir ini, harus diperjelas, karena ini DO tanpa keterangan kesalahan yang jelas, tambahnya,” tambahnya.

Sementara itu, Demisioner Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate 2018-2019, Subhan Hi Ali Dodego, ketika dihubungi cermat menduga, kesalahan yang dilakukan oleh mahasiswa yang mendapat sanksi DO tersebut, karena kalimat status di media sosial facebook atau di grup FB IAIN Ternate.

"Yang saya tahu, Ada 2 mahasiswa, 1 pria dan 1 wanita, hal ini disikapi oleh pihak Kampus IAIN Ternate, tetapi yang perempuan itu hanya dimintai klarifikasi tentang status maupun kalimat-kalimat yang pernah dia tulis, soalnya diduga ada yang membobol Fbnya,” ujar Subhan.

Penulis: Fik
Editor: Red
Sumber: Cermat Patner Kumparan

Baca Juga