Opini
Bertugas dengan Tegas

Pandemi Covid 19 masih mempertahankan eksistensinya sebagai kabar yang paling berduka saat ini. Seiring berjalannya waktu, kasus terkonfirmasi virus ini semakin bertambah. Hal ini dialami secara umum di Indonesia dan Maluku Utara secara khusus. Per tanggal 22 April 2020, Maluku Utara melalui Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 dr. Alwia Assagaf menyampaikan bahwa kasus terkonfirmasi Covid 19 meningkat menjadi 12 pasien. Dilansir dari media Halmaherapost,com terdapat 19 spesimen yang dikirimkan di Makassar oleh tim Gugus Tugas. Hasil yang keluar hari ini masih 16 spesimen dengan 8 spesiman terkonfirmasi positif Covid-19. Ini berarti 3 spesimen lainnya masih dalam proses sehingga tidak menutup kemungkinan diantara ketiganya itu dapat berpotensi memiliki hasil positif.
Respon yang diberikan oleh kerja laboratorium memberikan kepastian bahwa Covid 19 bukan persoalan yang biasa-biasa saja. Terlebih khusus Maluku Utara sedang dalam keadaan yang tidak sehat. Para ilmuwan ada yang mengatakan bahwa virus Corona sangat mirip dengan Zombie, mudah ditangkap tetapi sulit untuk dibunuh. Itulah kenapa hingga sekarang belum ditemukannya vaksin yang pas untuk virus ini. Selain itu, virus jenis Corona baru ini merupakan bentuk virus yang sangat mudah melakukan penggandaan diri. Sehingga dalam sekali hidup virus ini memiliki jumlah yang banyak. Hal ini disampaikan oleh seorang Ahli Virus Universitas Texas Medical Branch yang dikutip oleh Liputan 6 (27/03/2020).
Sebagai virus dengan cara hidup yang demikian membuat penularannya semakin cepat tanpa memandang kepada siapa ia harus menyerang. Disampaikan pula oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Indonesia, Wiku Bakti Bawono Adisasmito melalui hitung-hitungannya kalau penyebaran virus ini melalui dua cara pertama adalah melalui cairan hidung dan mulut (droplet) dengan presentase penularan 20% dan kedua adalah melalui tangan manusia yang terkena droplet dengan presentase penularan 80%. Oleh karena itu, Covid 19 dapat dicegah dengan melakukan pembatasan sosial secara fisik (physical distancing) yang telah dikampanyekan oleh pemerintah.
Pembantasan sosial secara fisik (physical distancing) bisa dikatakan sebagai solusi yang berdampak baik atas pengurangan jumlah terkonfirmasi positif kasus Covid 19. Sejauh ini, Maluku Utara baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota telah mensosialisasikan imbauan physical distancing. Tetapi hal ini belum membuahkan hasil yang baik. Itulah sebabnya, imbauan pembatasan sosial secara fisik ini dapat dioptimalkan melalui kebijakan lain.
Kebijakan lain yang dimaksud adalah penerapan karantina wilayah. Memang bukan hal yang mudah jika suatu daerah mengambil langkah untuk melakukan karantina wilayah. Tetapi, pemerintah juga jangan terlalu santai hingga kebijakan inisiatif dan efektif tidak lagi dipikirkan. Bisa saja pemerintah menegaskan tugasnya dengan melakukan penekanan jumlah orang keluar masuk daerah Maluku Utara terlebih khusus kota Ternate yang menjadi pusat transportasi laut dan udara. Namun, hingga saat ini yang disibukkan oleh pemerintah kita adalah persoalan anggaran yang dikeluhkan. Bahkan, sempat saling tuduh menuduh dalam transparansi anggaran.
Apakah sulit jika pemerintah mengambil langkah untuk menutup penerbangan udara dan penyeberangan laut (khusus orangnya) dari daerah yang masuk kategori zona merah ke kota Ternate?. Jika ini adalah sulit dan akan berdampak buruk bagi perkonomian kota Ternate, maka tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 di Maluku Utara diharapkan tidak dilonggarkan sehingga tidak ditemukan lagi masyarakat yang berstatus sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan) bebas dari pengecekan penanganan oleh tim medis.
Adapun yang lebih penting lagi yaitu ditiadakannya karatina mandiri oleh para pendatang dari luar Maluku Utara di setiap kabupaten/kota. Hal ini sangat diharuskan mengingat kelemahan dari pemerintah yang masih memberikan kelonggaran bagi para pendatang atau pemudik asal daerah zona merah untuk masuk ke Maluku Utara. Karantina wajib bagi para pendatang dari luar daerah yang dilakukan pemerintah dapat dikatakan efektif dan meminimalisir angka penularan virus. Kabupaten Morotai bisa dijadikan contoh bagi pemerintah kota/kabupaten lainnya dalam menerapkan karantina wajib bagi pendatang atau pemudik ini.
Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dalam penanganan bencana non alam ini terlihat tidak kompak dan belum bersinergi saling membahu demi keselamatan masyarakat Maluku Utara. Masing-masing dengan jalannya. Satu dengan yang lain saling lempar tanggung jawab. Sementara, untuk melawan pandemi dibutuhkan mitra yang baik dari segala kalangan, struktural pemerintahan hingga masyarakat.
Jangan menunggu angka terkonfirmasi positif meningkat barulah sibuk melakukan karantina atau penutupan akses udara dan laut. Dari 4 kasus menjadi 8 kasus positif dalam waktu yang cukup singkat itu menunjukkan bahwa kita masih bermain-main dengan virus ini. Padahal, Maluku Utara telah diprediksi akan mengalami lonjakan kasus positif Covid 19 oleh seorang profesor asal Makassar. Tapi belum ada sikap serius dari masyarakat dan pemerintah setempat.
Sebagai pihak yang turut andil juga dalam penanganan Covid 19, masyarakat pun dituntut untuk senantiasa melakukan hal-hal positif yang dapat membantu kerja pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi ini. Dengan cara hindari kerumunan, menggunakan masker saat bepergian, dan tetap berikhtiar menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Jika pemerintah bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 telah menegaskan tugasnya, maka sebagai masyarakat diharapkan untuk patuh dan mengikuti arahan demi terputusnya mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Maluku Utara. Sebagai penutup, mari kita lawan Covid 19 dengan semangat “Marimoi Ngone Futuru”.
Komentar