MAY DAY
Aksi Ribuan Buruh PT IWIP Ricuh, Kantin Perusahaan Terbakar
Weda, Hpost - Jumat 1 Mei 2020, ratusan karyawan yang menggelar aksi di kawasan PT. Indonesia Weda bay Industrial Park. Aksi yang diinisiasi Forum Perjuangan Buruh Halteng itu (FPBH) berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas perusahaan rusak dan terbakar karena dilempari masa aksi.
Aksi memanas, setelah masa aksi berusaha menerobos masuk ke area perusahaan. Mereka saling melampari batu dengan petugas keamanan. Aksi lempar itu berujung pada pembakaran sebuah bangunan yang diketahui adalah kantin
Masa aksi mulai bergerak ke PT Indonesia Weda bay Industrial Park (IWIP) sekitar pukul 07.00 pagi. Aksi memperingati hari buruh sedunia ini bertujuan memperjuangkan nasib kondisi buruh di berbagai perusahaan tambang di kabupaten Halmahera Tengah.
Salah satunya pemberlakuan 8 jam kerja bagi buruh PT. IWIP, yang tak benar diterapkan.
Menurut koordinator aksi Ali Akbar Muhammad, dari hasil investigasi Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH), beberapa devisi, misalnya devisi Veronickel di PT. IWIP, mempekerjakan buruhnya selama 12 jam.
Ali menyebut, kasus kecelakaan kerja juga sering terjadi, kriminalisasi terhadap buruh, kasus PHK sepihak, upah pokok bagi buruh yang dijeda tidak dibayarkan, kebijakan sepihak berupa memo yang merugikan buruh, dan kasus-kasus lainnya yang merugikan buruh tak terhitung lagi jumlahnya.
"Parahnya lagi saat ini, di tengah situasi pandemi COVID-19, puluhan buruh yang baru saja dipanggil kembali saat dijeda, kini di karantina di bandara dan tetap dipaksa untuk bekerja mengumpulkan batu selama 14 hari tanpa diperbolehkan izin sehari pun," ungkapnya.
Ali juga menjelaskan, Mirisnya, berbagai problem perburuhan itu tidak pernah dikawal serius oleh serikat buruh yang telah lama ada di perusahaan tambang tersebut.
Maka dari itu pada 1 Mei 2020, Karyawan PT IWIP yang tergabung dalam Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) menyatakan sikap:
- Gagalkan Omnibus Law.
- Tolak PHK berkedok jeda di PT. IWIP.
- Penuhi hak maternitas buruh perempuan.
- Kembalikan izin resmi untuk buruh di PT. IWIP.
- PT. IWIP harus melakukan Lockdown perusahaan selama masa pandemi COVID-19, serta bayar upah pokok 100%.
- Stop karantina buruh di bandara PT. IWIP.
- Berlakukan delapan jam kerja di PT. IWIP.
- Penuhi K3 untuk buruh.
- Stop diskriminasi terhadap buruh TKA dan penuhi kesejahteraan buruh TKA di PT. IWIP.
- Stop mengeluarkan memo-memo sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya dengan kaum buruh.
- Stop kriminalisasi buruh.
12.Sediakan transportasi untuk buruh PT.IWIP.
Komentar