Buruh Pabrik

Belasan Karyawan PT IWIP Jadi Tersangka, 5 Orang DPO

Pembakaran kantin PT IWIP, yang diambil dari tangkapan video || Foto Risno Hamisi

Ternate, Hpost - Dit-Reskrimum Polda Maluku Utara kembali mengamankan 3 orang karyawan PT. IWIP dan langsung menetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, 5 orang yang bukan sebagai karyawan PT IWIP dan bahkan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

Mereka yang diduga sebagai aktor pengrusakan fasilitas dan pencurian di saat aksi demonstran pada hari buruh 1 Mei 2020 kemarin.

Sebelumnya Dit-Reskrimum Polda Maluku Utara, pada 2 Mei 2020, kemarin telah mengamankan dan menetapkan 8 tersangka karyawan PT IWIP.  Dengan demikian total karyawan PT IWIP yang telah ditetapkan sebagai Tersangka sebanyak 11 orang.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, Rabu 6 Mei 2020 membenarkan adanya penambahan penetapan tersangka kepada 3 karyawan PT.IWIP yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi di tingkat penyidikan.

"Iya betul 3 orang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap dilakukan pemeriksaan di Ditkrimum,"katanya

Ketiga tersangka baru itu berinisial AM, dan MT dan IN. Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate.

Baca Juga: Tuntut Hak, Aksi Buruh PT IWIP Berujung PHK

Menurut Adip, penyampaian pendapat di muka umum memang tidak dilarang, asalkan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan termasuk dengan anarkis dan lain sebagainya.

Dalam kasus ini, Adip memastikan akan menangani secara profesional sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Diketahui semantara ini sudah 11 karyawan PT.IWIP di tetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sementara di Dit-Reskrimum Polda Malut.

Nonton: May Day: Aksi Ribuan Buruh PT IWIP Ricuh, Kantin Perusahaan Terbakar

Nonton: Aksi Karyawan PT IWIP yang Menolak Di-messkan Perusahaan

"Berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka kasus pengrusakan, telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka dan saat ini berstatus DPO dan semuanya bukan berstatus karyawan PT IWIP, dengan inisial MC (Pr), AA, HM, AR dan MR," Wakil Direktur Dit-Reskrimum Polda Malut AKBP Yuri Nurhidayat, Rabu 6 Mei 2020.

Menurut Yuri, perkembangan penanganan kasus tersebut sehubungan dengan tempat pencurian dengan pemberatan dengan modus penjarahan di koperasi/ mini market PT. IWIP. Hal ini sebagaimana laporan perkembangan penanganan kasus terhadap 8 tersangka seblumnya yang telah ditahan di Rutan Polres Ternate.

"Jadi 8 orang itu dengan identitas tersangka sebagai berikut HH (59) buruh PT.IWIP, GS (24) buruh PT. IWIP, AM, (62) buruh PT.IWIP, IG (32) buruh PT.IWIP, BK (36) uruh PT.IWIP, HD (41) buruh PT.IWIP, FM (39) buruh PT.IWIP dan AH (25) buruh PT. IWIP," sebutnya.

Sementara itu, barang bukti terkait kasus ini telah disita berupa susu kaleng bear brand, rokok, Snack/ makanan ringan, mie instan, dan barang kebutuhan sehari hari lainnya.

"Dengan total kerugian yang hingga saat ini masih dilakukan inventarisasi oleh pengelola koperasi/mini market PT IWIP," jelasnya.

Penulis: Gan
Editor: Firjal

Baca Juga