Buruh PT IWIP
Tuntut Hak, Aksi Buruh PT IWIP Berujung PHK
Weda, Hpost - Aksi yang digerakkan oleh Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah, Jumat 1 Mei 2020 kemarin, tak hanya ricuh tapi juga berbuntut pemutusan hubungan kerja belasan buruh.
Aksi yang menuntut hak-hak buruh itu dituding diikuti
Dalam aksi itu sebanyak 17 orang yang diduga melakukan pencurian dan perusakan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"17 pelaku pencurian dan perusakan berhasil diamankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, apabila ada dari mereka karyawan IWIP maka akan dikenai sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Associate Director Departemen Media & Hubungan Masyarakat PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Agnes Megawati.
Menurut Agnes, Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH) bukan serikat pekerja resmi dari karyawan PT IWIP maupun karyawan perusahaan yang terafiliasi dengan PT IWIP.
Berdasarkan hasil investigasi gabungan dari Kepolisian dan TNI terindikasi bahwa aksi demonstrasi anarkis tersebut diprovokatori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yaitu Mahasiswa (5 orang) saat ini status keberadaan mereka melarikan diri.
Dalam melakukan aksi provokatifnya, mereka memakai seragam yang menyerupai seragam PT IWIP dan menghentikan karyawan yang sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, tepatnya di lokasi Jembatan 1 Jalan Lintas Propinsi, pada pukul 06.20 pagi WIT dan mempengaruhi mereka untuk melakukan aksi demonstrasi anarkis.
Nonton: May Day: Aksi Ribuan Buruh PT IWIP Ricuh, Kantin Perusahaan Terbakar
Kurang lebih 800 orang karyawan berhasil mereka pengaruhi untuk mengikuti aksi anarkis mereka.
Agnes juga menjelaskan, Karyawan PT IWIP dan perusahaan afiliasinya (tenan) sudah mempunyai serikat pekerja yang resmi yaitu SPSI IWIP yang diketuai oleh Janwar Surahman dan SPSI WBN yang diketuai oleh Kasim Abdullah.
"Agenda resmi dari SPSI pada peringatan Hari Buruh adalah doa Bersama yang rencananya diadakan pada pukul 11.00 WIT tetapi tidak terlaksana dikarenakan oleh aksi anarkis FPBH," cetusnya.
Agnes juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya FPBH tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Kepolisian Resort Halmahera Tengah, dimana sudah diatur dalam :
- Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 yaitu sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pemberitahuan ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat.
- UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3x24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.
Sehingga kata Agnes, dalam melakukan aksinya FPBH melakukan tindakan kekerasan seperti merusak fasilitas kantor perusahaan, merusak kendaraan, merusak alat berat, melakukan pencurian dan penjarahan bahan makanan, membakar kios kosong di depan pintu gerbang (Main Gate) perusahaan.
Nonton: Aksi Karyawan PT IWIP yang Menolak Di-messkan Perusahaan
"Mereka juga menyerang petugas keamanan perusahaan, sebanyak 7 orang karyawan dari departemen keamanan PT IWIP saat ini terluka. Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia Weda Bay Industrial Park," papar Agnes.
Pada tanggal 2 Mei 2020, Anggota dari Serikat Pekerja resmi PT IWIP melakukan orasi pemberian dukungan kepada perusahaan untuk tetap beroperasi. Di dalam orasi tersebut hadir juga Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Rikawanto, S.H, M. Hum memberikan dukungan jaminan keamanan kegiatan operasional perusahaan dan akan mengejar provokator dan pelaku aksi anarkis yang melarikan diri.
Komentar