Ruang Terbuka Hijau

Dokumen RTH Tuntas, Rp 5 Miliar Sudah Dibayar ke Pemilik Lahan

Pemilik lahan memasang spanduk karena penggusuran lahan Water Front City di Jailolo itu belum dibayar || Foto: Istimewa

Jailolo, Hpost - Dokumen lahan pembangunan Ruang Terbuka Hijau atau Water Front City yang berada di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo itu secara keseluruhan selesai. Bahkan, pembayaran sebesar Rp5 miliar sudah dilakukan bertahap kepada pemilik lahan.

Hal itu ditegaskan Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Halmahera Barat, Ramli Naser, dalam merespon aksi protes pemilik lahan Eddy Frans Ofa beberapa hari lalu.

"Seluruh dokumenya sudah clear, termasuk pembebasan lahan kantor Kodim, Pasar Rakyat maupun kantor PLN, melalui lembaga Afrizal selaku pihak ketiga yang dipercayakan Pemkab," tegas Ramli di ruang kerjanya, Kamis 14 Mei 2020, kepada Halmaherapost.com

Baca Juga: Ternyata, Lahan RTH di Jailolo yang Digusur Belum Dibayar

Ramli menjelaskan secara keseluruhan dokumen pembebasan lahan telah diserahkan ke bagian keuangan saat dirinya menjabat Kabag Pemerintahan. Pembayaran lahan juga sudah dilakukan kurang lebih Rp 5 Miliar. Sisanya sekitar tiga pemilik lahan yang belum dibayar oleh Pemkab.

"Pembayarannya itu bertahap dan sebagian memang sudah dibayar, hanya tersisa sekitar tiga pemilik lahan yang proses pencairan anggaran mungkin tertahan di keuangan," bebernya.

Olehnya itu, menurut dia, yang menjadi tanggung jawab Kabag Pemerintahan Demianus Sidete. Ia meminta Demianus segera memroses pencairan anggaran yang tertunda.

"Pemilik lahan saat proses kemarin juga menerima dan tidak mempersoalkan, mungkin karena sampai saat ini belum ada kejelasan pembiayaan sehingga mereka mengambil langkah penolakan pembangunan," cetusnya.

Penulis: Ari
Editor: Hasan/Firjal

Baca Juga