Covid-19

Sopir Logistik Lintas Halmahera Dibebaskan dari Rapid Test

Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir || Foto: Dim

Ternate, Hpost - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara membebaskan biaya rapid test bagi sopir pengangkut logistik lintas Halmahera. Hal ini bermaksud untuk memastikan ketersediaan suplai logistik di daerah.

Sebelumnya, aksi protes dilakukan oleh para sopir di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate, mereka juga mengadu ke anggota DPRD kota Ternate.

Namun, pada Rabu 3 Juni 2020, Sekretaris Gugus Tugas Malut, Samsudin Abdul Kadir, melayangkan surat dispensasi bagi para sopir lintas Halmahera kepada seluruh Gugus Tugas.

Dalam surat bernomor 114/GT-Covid-19/MU/VI/2020, ditujukan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala KSOP Kelas II Ahmad Yani Ternate/KUPP Provinsi Malut, Kepala BPTD Wilayah XXVI Provinsi Malut dan operator angkutan laut dan penyeberangan agar memfasilitasi khusus untuk sarana transportasi darat pengangkut kebutuhan logistik.

“kebutuhan logistik dan bahan penting lainnya termasuk obat-obatan, alat kesehatan, alat bangunan, dan BBM di kabupaten/kota dan wilayah Provinsi Malut yang harus didistribusi secara cepat untuk mendukung perputaran ekonomi di Malut.”

“Yang dimaksud adalah memberikan dispensasi pada sopir truk dan satu orang kernet untuk tidak dilakukan pengambilan rapid test,” tulis Samsudin yang juga Sekretaris Provinsi Malut ini.

Akan tetapi, para sopir tetap harus menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti biasa.

“Sehingga tujuan pencegahan Covid-19 Provinsi Malut tercapai,” tukas Samsudin.

Penulis: Red

Baca Juga