Pendidikan
Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Dana BOS

Jailolo, Hpost - Dalam menunjang program belajar mengajar dari rumah di tengah dampak Pandemi Covid-19, pemerintah mengalihkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 50 persen untuk tenaga guru honorer.
"Penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tapi maksimum 50 persen, sebelumnya hanya sekitar sekitar 20 persen," terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Barat, Plemon Piuw, di ruang kerjanya, Selasa 15 Juni 2020.
Pengalihan 50 persen dana BOS itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020, tentang kewenangan para Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menggunakan dana BIS untuk membayar honorer guru bukan Aparatur Sipil Negara(ASN), dengan presentasi 50 persen.
"Jadi misalnya dana BOS setiap sekolah misalnya Rp 1 juta, maka Rp500 ribu dialihkan honorarium guru honor,” katanya.
Plemon menegaskan, guru honorer yang berhak menerima tunjangan harus terdata di Dapodik dengan masa bakti diatas 1 tahun. Oleh karena itu, ia meminta kepada operator sekolah untuk selalu memasukan data melalui aplikasi yang telah tersedia untuk dikirim oleh Dikbud.
“Alokasi Dana BOS di Halbar sendiri sebelumnya sekitar Rp16 miliar sekian. Untuk tahun ini belum pastikan berapa,” katanya.
Sementara untuk realisasi dana BOS, langsung melalui rekening sekolah. Hal ini berbeda dari sebelumnya harus melalui Propinsi kemudian dialihkan ke setiap sekolah.
“Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS sendiri melalui online. Namun tetap di bawah pengawasan Dinas,”
Komentar