Ilegal, Kapal Jaring Asal Manado Ditangkap di Perairan Loloda

Ternate, Hpost - Sebanyak 3 unit kapal jaring asal Manado, Sulawesi Utara, ditangkap lantaran menangkap ikan secara ilegal atau di Wilayah Pengelolaan Perikanan Maluku Utara di laut Halmahera Utara, tepat di Pulau Doi, Dama, Loloda Kepulauan, pada 26 Juni 2020 kemarin.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Togubu menyatakan, salah satunya KM. Nathania yang berkapasitas 30 GT. Jenis ikan yang ditangkap, lanjut Abdullah, yaitu Sorihi, Cakalang dan Madidihang. Ikan jenis-jenis ini ditangkap dalam jumlah yang banyak.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan (dokumen) kapal dan surat ijin menangkap ikan, namun hanya ijin yang dikeluarkan Provinsi Sulawesi Utara,” kata Abdullah, Senin 29 Juni 2020.
Kepala Bidang Tangkap Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Abdullah Asagaf menambahkan, modus yang dilakukan tiga kapal nelayan asal Manado ini dengan memancing. Modus penangkapan ikan secara illegal ini, lanjut Abdullah, pernah ditemukan di Pulau Widi, Halmahera Selatan.
“Dokumen ketiga kapal ini sudah di ahan dan dibawa ke Ternate untuk ditindaklanjuti. Kapal boleh dipulangkan asalkan pemilik kapal harus mengurus (dokumen) di Ternate. Sanksinya akan dibina kalau saja kapal punya dokumen lengkap, tapi kalau tidak, bisa kena sanksi pidana,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Maluku Utara Buyung Rajdiloen mengatakan, tiga kapal yang ditangkap itu setelah dilakukannya patroli rutin di wilayah Pengelolaan Perikanan Maluku Utara. Patroli tersebut, lanjut Buyung, menggunakan kapal fishing sport milik dinas yang dipimpin olehnya.
“Patroli rutin ini merupakan bagian dari teknik deteksi kapal yang sengaja masuk ke perairan Maluku Utara untuk menangkap ikan. Mengingat, petugas yang menggunakan kapal pengawasan informasinya sering diketahui,” kata Buyung, Senin 29 Juni 2020.
Pengelolaan Rumpon
Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi pengawasan, DKP Malut akan memanggil Camat Loloda Kepulauan dan juga beberapa Kepala Desa sehubungan dengan informasi adanya kerja sama pemanfaatan rumpon antara pemilik rumpon dan kapal-kapal jaring asal Sulut ini.
"Kami akan lakukan penertiban dan memberdayakan pemanfaatan rumpon ini untuk aktivitas penangkapan kapal milik nelayan Maluku Utara. Jadi kami harapkan ke depan area penangkapan harus di manfaatkan oleh nelayan asal Maluku Utara dan tidak lagi dimanfaatkan oleh kapal-kapal jaring asal Sulut ini," tegasnya.
Menurutnya, perlu kerja sama juga dengan pemerintahan setempat yaitu camat dan kepala desa untuk bersama-sama mendorong pemanfaatan Sumber Daya Ikan yang ada untuk kepentingan daerah. Ia mengaku Maluku Utara sangat dirugikan dengan adanya aktivitas penangkapan kapal-kapal jaring ini karena itu harus ditertibkan dan ditata kembali.
Rencananya wilayah perairan Pulau Dama ini akan dikembangkan sebagai daerah penangkapan (fishing ground) Kapal-Kapal Cakalang (pole and line) dan kapal jaring pajeko (mini purse seine) milik nelayan Maluku Utara.
Operasi pengawasan perairan Maluku Utara akan tetap dilakukan DKP Malut meski dalam situasi pandemi Covid-19 di Maluku Utara yang terus meningkat.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum seperti TNI-AL, Polairud Polda Malut dan juga Stasiun Pengawasan SDKP Ambon untuk terus meningkatkan operasi pengawasan di perairan Maluku Utara," ujar Buyung.
Komentar