Hukrim

‘Pancuri’ HP, Aksi Ayah Satu Anak Terekam CCTV

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada memberikan keterangan terkait kasus pencurian yang melibatkan seorang Ayah satu anak, Kamis 17 Juli 2020 || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Laki-laki berompi oranje itu menunduk, saat digiring anggota Polres Ternate ke hadapan awak media, Kamis 16 Juli 2020, di Polres Ternate. Ayah berusia 31 tahun itu ditangkap karena diduga mencuri handphone.

Ayah satu anak itu mengaku kepada petugas mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.

"Tersangka terpaksa mencuri karena alasan ekonomi," kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, di Mako Polres Ternate, Kamis 16 Juli 2020.

Menurut Aditya, Polisi butuh waktu 5 hari untuk bisa mengungkap kasus pencurian handphone di halaman parkir Hotel Muara Inn, Kota Ternate. SN ditangkap di rumahnya, Kecamatan Ternate Barat oleh Tim Resmob Polres Ternate pada, Senin 13 Juli 2020.

Aditya mengungkapkan, setelah menerima laporan pada 8 Juli lalu, penyidik lalu mendalami jejak tersangka menggunakan rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara.

"Dalam rekaman CCTV itu tersangka terlihat menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DG 3242 KR dan memakai jaket berwarna gelap. Kita amankan beserta barang bukti berupa, 1 handphone beserta motor honda beat, 1 STNK, satu jacket yang digunakan saat melancarkan aksinya,” kata Aditya.

Perwira dua melati itu bilang, hasil pengungkapan kasus pencurian handphone oleh jajarannya termasuk di Polsek sebagian besar diakibatkan kelalaian masyarakat.

“Ini kebiasaan masyarakat kita yang suka tinggalkan handphone di saku motor, ingat kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan,” tegas mantan Kapolres Halbar tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah.

Penulis: Red

Baca Juga