Napi

13 Napi di Halmahera Tengah Dapat Remisi

ILUSTRASI remisi narapidana. || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Sebanyak 31 napi yang kini menghuni Rumah Tahanan Klas II B Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, sebanyak 13 Napi mendapat pemotongan masa hukuman (Remisi) pada perayaan HUT RI ke-75 ini.

"13 Narapidana (Napi) yang kini menjalani masa pembinaan di Rutan Klas IIB Weda, Halmahera Tengah (Halteng), mendapat pemotongan masa hukuman (remisi) pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75. Remisi umum ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM," kata Kepala Rutan Klas IIB Weda, Supriyanto kepada Halmaherapost.com.

Remisi umum memperingati HUT RI ke-75 pada tahun ini, yang diusulkan oleh Rutan Klas II B Weda mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 13 penghuni. Ini sesuai usulan yang disampaikan Kemenkumham Malut.

"Warga binaan yang menghuni Rutan yang mendapat remisi umum ini lamanya berbeda-beda, mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan. Diantaranya remisi 4 bulan sebanyak 2 orang, remisi 2 bulan 1 orang, remisi 3 bulan sebanyak 6 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 4 orang," jelasnya.

Menurut dia, besaran remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani.

Napi yang ada di Rutan Weda sebanyak 31 orang, yang dua orang napi sudah bebas bersyarat, jadi total napi 29 orang sudah termasuk dengan tahanan titipan dari kejaksaan negeri Halteng sebanyak 3 orang.

"Napi yang melarikan diri tidak mendapat remisi, ada juga napi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Dari total napi 29 orang yang menghuni rutan Weda dan  13 orang napi mendapat remisi dan sisa belum dapat remisi," tutupnya.

Penulis: Ino
Editor: Hasan Bahta

Baca Juga