Illegal Logging

Illegal Logging Berkedok Kelompok Tani Terendus

Salah satu aktivitas yang diduga Illegal Logging di Desa Fritu, Halmahera Tengah, Rabu 12 Agustus 2020 || Foto: Adlun

Weda, Hpost -  Dugaan kejahatan illegal logging berkedok kelompok tani perkebunan pala di Desa Fritu dan Sagea-Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah diungkap oleh Pemuda Pemerhati Lingkungan dari Desa Sagea, setelah ditemukan kejanggalan terkait perizinan dan administrasi.

Oleh karena itu, mereka mendesak Kepolisian Resort Halmahera Tengah dan Polisi Kehutanan untuk menindak pelaku.

"Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas Kehutanan untuk mengevaluasi dan memberi tindakan tegas dengan mencabut Persetujuan Kerja IPK-APL Kelompok Tani Tonidora yang berlokasi di Desa Fritu," kata Pemuda Pemerhati Lingkungan Desa Sagea-Kiya, Adlun Fikri kepada Halmaherapost.com, Kamis 13 Agustus 2020.

Selain itu Bupati Halmahera Tengah diminta segera mencabut izin lokasi perkebunan Kelompok Tani Tonidora yang beroperasi di Desa Fritu dan Sagea-Kiya karena keberadaannya merugikan masyarakat serta lingkungan setempat.

Menurut Adlun pada tahun 2019 aktivitas perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara diprotes masyarakat karena menggusur tanaman pala milik warga Fritu, Sagea dan Kiya secara sepihak dan tanpa pemberitahuan.

Perusahaan berdalih hanya menjalankan kontrak atas izin yang diperoleh KT Tonidora, kelompok tani yang didirikan oleh beberapa warga Desa Fritu.

Kelompok Tani (KT) Tonidora dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Fritu Nomor: 148/32/DS-F/2017 tanggal 30 Agustus 2017. Kelompok Tani Tonidora diketuai oleh Agustinus Sory, salah seorang warga di Desa Fritu.

KT Tonidora mengajukan permohonan IPK-APL untuk “perkebunan tanaman Pala” seluas 940 hektare yang terletak di Desa Fritu Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah.

"Sesuai dengan surat ketua KT Tonidora Nomor: 05/KTT-DF/XII/2018 tanggal 21 Desember 2017. KT Tonidora lalu mengantongi izin lokasi dari Bupati Halmahera Tengah untuk budidaya tanaman pala dengan Nomor: 520/0356/2017 tanggal 9 Agustus 2017. Untuk melakukan landclearing, KT Tonidora memperoleh IPK-APL (Izin Pemanfaatan Kayu – Area Penggunaan Lain) dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor: 522.1/Kpts/38/2018 pada tanggal 9 Februari 2018," jelasnya.

Masih menurut Adlun, dari pemeriksaan administrasi dan pemantauan di lapangan pada 28 - 29 April 2019 lalu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:

Adlun memaparkan, kejahatan illegal logging itu terhendus setelah pihaknya menemukan alasan mendasar yakni adanya Maladministrasi termasuk pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan.

Untuk maladministrasi, pihaknya menemukan tiga kejanggalan, yakni pertama, penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) atas nama KT Tonidora Desa Fritu oleh Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara pada tanggal 4 Juni 2017.

“Padahal di tanggal tersebut merupakan hari minggu yang tidak memungkinkan adanya aktivitas pelayanan publik di kantor Dinas Kehutanan,” sebut Adlun.

Selain itu, kejanggalan kedua terkait surat rekomendasi dari Desa Fritu tentang izin perkebunan dan IPK yang dikeluarkan lebih dahulu yaitu pada Sabtu tanggal 22 Juli 2017.

“Sadahal surat permohonan rekomendasi dari KT Tonidora baru dilayangkan pada 28 Juli,” tambah Adlun.

Sementara kejanggalan ketiga, yakni terbitnya izin-izin di atas tersebut sementara ketua dan pengurus kelompok tani baru disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Desa Fritu pada tanggal 30 Agustus 2017.

“Dalam proses perizinan yang membuat seolah-olah legal padahal banyak kesalahan administrasi yang dilanggar untuk mempermulus keluarnya surat-surat tersebut,” cecar Adlun.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ino
Editor: Hasan Bahta

Baca Juga