Illegal Logging

Illegal Logging Berkedok Kelompok Tani Terendus

Salah satu aktivitas yang diduga Illegal Logging di Desa Fritu, Halmahera Tengah, Rabu 12 Agustus 2020 || Foto: Adlun

Selain persoalan perizinan yang menimbulkan banyak kejanggalan seperti di atas, Adlun juga menjelaskan, KT Tonidora juga mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dari PT EQI (Equality Indonesia) pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor: 243/EQC-VLK/V/2019.

Kelulusan hasil verifikasi ini didapat dari kegiatan verifikasi legalitas kayu yang dilakukan PT EQI pada tanggal 2 - 4 Mei 2019.

“Padahal aktivitas penebangan kayu sudah dilakukan sejak Februari 2019,” katanya.

Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan

Sementara itu, terkait pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan, Adlun mengungkapkan, SK Kepala Desa Fritu yang melegalkan status KT Tonidora ternyata masih memiliki masalah.

“Dari seratus nama penduduk Desa Fritu yang terdaftar di dalam anggota KT Tonidora yang berhasil kami ketahui dari salinan dokumen, diketahui setidaknya terdapat 21 nama yang ternyata dipalsukan tanda tangannya,” ungkapnya.

Masalah pemalsuan tanda tangan ini pun akhirnya dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Kepolisian di Weda pada tanggal 5 Februari 2019.

“Adapun isi dari laporan ke Polisi ini adalah melaporkan Agustinus Sory sebagai Ketua KT Tonidora yang diduga memalsukan nama dan tanda tangan 21 penduduk Desa Fritu,” katanya.

Selain masalah pemalsuan dokumen, ternyata KT Tonidora juga berkonflik dengan masyarakat terkait penyerobotan kebun warga Desa Sagea dan Kiya.

“Ada 25 masyarakat yang kebunnya berisi pohon pala digusur oleh perusahaan tanpa ganti rugi," imbuhnya.

Adlun bilang, masalah tersebut beberapa kali difasilitasi oleh ketiga desa terdampak, yaitu Desa Sagea, Desa Kiya dan Desa Fritu dengan mempertemukan pihak KT Tonidora dengan masyarakat. Namun hingga kini, upaya-upaya yang dijanjikan perusahaan kontraktor yang diberikan mandat oleh KT Tonidora belum juga direalisasi.

“Hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi lahan masyarakat dan penebangan pohon pala tanpa izin,” katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ino
Editor: Hasan Bahta

Baca Juga