Usaha

Sejumlah Izin Usaha di Ternate Terancam Ditutup

Kepala Pelaksana Operasional Covid-19, Kota Ternate Arif Gani || Foto: Qra/Hpost

Ternate, Hpost - Ketua Pengendalian dan Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 kota Ternate, Arif Gani menegaskan kepada seluruh pemilik tempat usaha untuk menerapkan protokol kesehatan pada lokasi usaha.

Sebelumnya, tim Gugus tugas (Gustu) telah melakukan penindakan di beberapa tempat usaha di kota Ternate. Tempat-tempat usaha tersebut saat ditinjau tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan perwali 20 yang ditetapkan oleh pemerintah kota Ternate.

"Pada hari Sabtu kemarin kami telah melakukan penindakan di beberapa tempat usaha seperti rumah makan dan kafe-kafe dengan memberikan denda," ungkap Arif kepada Halmaherapost.com, Selasa 15 September 2020.

Menurutnya, masih banyak pelaku atau pemilik usaha yang belum memiliki kesadaran untuk bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di area publik.

"Ini bukan persoalan dendanya tapi bagimana kita bisa meningkatkan kesadaran untuk menjaga kesehatan kita," imbaunya.

Untuk penindakan akan terus dilakukan. Tempat usaha yang diberi teguran hingga denda melebihi tiga kali, maka tempat usaha tersebut akan dicabut izin usahanya.

"Sampai tiga kali jika tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kami akan cabut izin operasionalnya bahkan kita juga bisa cabut izin usahanya, karena ini sesuai dengan perwali 20," tandasnya.

Penulis: Qra
Editor: Firjal

Baca Juga