Pertambangan

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Kali Gowonle Halteng Dikeluhkan Warga

Aktivitas Galian C di Kali Gowonle Patani Timur || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Warga Dua Desa di Kecamatan Patani Timur yakni Desa Peniti dan Damuli meminta kepada Pemerintah Daerah agar menindak perusahaan yang melakukan galian c di Kali Gowonle.

Salah satu warga perwakilan Dua Desa, Rusli Sadek kepada Halmaherapost.com, Jumat 25 September 2020 mengatakan kegiatan pengerukan di kali Gowonle ini diduga dilakukan oleh perusahaan kontraktor yang menangani proyek pembangunan jalan pada ruas jalan Sakam-Tepeleo.

"Informasi yang saya dapatkan dari warga masyarakat bahwa pengerukan ini dilakukan untuk dimanfaatkan sebagai material sirtu proyek tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Rusli mendapat keluhan dari warga. Keluhan itu lalu dikonfirmasikan kepada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah. Hasilnya, ternyata perusahaan kontraktor belum pernah mengajukan permohonan izin galian C.

"Oleh karena itu saya mendesak Pemerintah Daerah melalui instansi teknis yakni dinas PUPR dan DLH agar segera menghentikan kegiatan pengerukan sungai ini, sekaligus memberikan sangsi tegas kepada pelaksana proyek yang berani melakukan kegiatan penambangan material tanpa izin," katanya.

Menurutnya, sebagai warga desa keberatan karena sepanjang tepi sungai Kali Gowonle itu terdapat kebun yang menjadi tumpuan kebutuhan hidup warga desa. Pengerukan sungai tanpa analisa teknis dan pengawasan langsung di lapangan ditakutkan akan mengakibatkan longsor tebing sungai di bagian utara yang padat dengan pohon kelapa milik warga.

"Saya tahu pelaksana proyek itu bukannya tidak memahami dampak yang akan timbul dan bukan pula tidak memahami prosedur permohonan izin tambang galian C, tapi sengaja mengabaikan. Olehnya itu, sekali lagi saya berharap agar ditindak tegas. Jika tidak segera ditangani dikhawatirkan warga yang terkena dampak langsung akan bereaksi," harapnya.

Seharusnya perusahaan pelaksana proyek untuk membuat bronjong penahan tanah/tebing di bagian utara.

"Ini sebagai antisipasi terjadi longsoran yang berakibat terhadap tanaman kelapa milik warga," tutupnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda kepada Halmaherapost.com, Jumat 25 September 2020 mengatakan aktivitas  tambang Galian C yang dilakukan PT Tugu Utama Sejati di sungai Gowonle, Peniti diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan dan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

"Padahal, kegiatannya itu kategori kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dan dilakukan di sungai yang berpotensi merusak media lingkungan di kawasan tersebut," jelasnya.

Ketua Wilayah AMAN Malut itu bilang akan mengkonfirmasi ke DLH. Jika memang kedapatan tidak ada izin, maka seluruh aktifitas mereka dihentikan segera dan diberikan sanksi.

"Sanksi tersebut jelas diatur dalam UU Lingkungan. Pemerintah harus tegas bicara itu. Tidak boleh main-main," cetusnya.

Politisi NasDem ini juga mengatakan pelanggaran hukum tidak boleh ditolelir, sanksi atas setiap perbuatan yang menyalahi ketentuan hukum harus tegas.

“Apalagi laporan yang saya terima, kebun kelapa masyarakat terancam dengan aktifitas penggalian mereka. Ini pasti tidak ada ganti kerugian” ungkapnya.

Kegiatan yang illegal seperti itu bukan sekadar merugikan lingkungan dan merusak, bahkan pemerintah juga dirugikan karena tidak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah dari sektor pajak. Padahal sudah diatur dalam Perda Pajak Daerah.

"Kami akan segera memanggil pihak perusahan ini untuk mintai penjelasan atas aktifitas yang mereka lakukan saat ini. Pemanggilan tersebut akan kami agendakan segera dalam waktu dekat."

“Selain itu kami akan kunjungan ke lokasi untuk mengecek kondisi lapangannya seperti. Info yang kami terima saat ini galian C tersebut dipergunakan untuk material jalan yang dikerjakan oleh PT Intim Kara," tutupnya.

Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga