1. Beranda
  2. Headline
  3. Perkara

Ijazah Palsu

Giliran Kadikbud Malut Polisikan Majelis Hukum dan Ham Muhammadiyah Ternate

Oleh ,

Ternate, Hpost - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imam Makhdy Hasan kembali melaporkan majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Ternate Rahim Yasim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas laporan palsu.

Kuasa hukum Kadikbud Malut, Muhammad Konoras mengatakan, pihaknya menyampaikan terhadap bapak kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto dan Direktur Reskrimum terkait peristiwa hukum laporan palsu dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu dilakukan oleh majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Ternate.

"Tanggal 21 September 2020 terlapor majelis Hukum dan Ham Muhammadiyah Ternate telah  menyampaikan laporan ke Ditreskrimum Polda Malut dengan menuduh klien kami Kadikbud Malut telah melakukan pemerasan dan menyebarkan berita bohong dan memfitnah mejelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Ternate," ujar Konoras ketika dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga:

Usman Sidik Dilaporkan ke Polda Malut dalam Dugaan Pemalsuan Ijazah

Polisi Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah Calon Bupati Halmahera Selatan

Soal Dugaan Ijazah Palsu, Kadikbud Malut Hadiri Panggilan Ditreskrimum Polda Malut

Konoras menunturkan, anehnya lagi laporan mejelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Ternate tidak membawah kepentingan seorang kepala daerah Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik yang katanya sebagai siswa terbaik yang merasa dirugikan atas fitnah yang dilakukan oleh kleinya yang menuduh Usman Sidik salah menggunakan Ijazah STTB palsu.

"Setelah klein kami mencermati isi laporan dari mejelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Ternate ternyata klein kami tidak pernah pemerasan dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana yang di tuduhkan oleh mejelis Hukum dan HAM Muhammadiyah," akunya

Baca Juga:

Soal Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati, Bawaslu Halmahera Selatan Diminta Verifikasi

KPUD Halsel Didesak Tindak Dugaan Ijazah Palsu Usman Sidik 

Kata Konoras, apa yang disampaikan mejelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Ternate kepada Polda Malut sama sekali tidak dilakukan oleh kliennya Kadikbud, laporan menurut kuasa hukum sebagai laporan palsu yang bertujuan untuk memfitnah kliennya.

"Kami mohon kiranya bapak kapolda dan Direktur Reskrimum Polda Malut berkenah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil majelis hukum dan ham Muhammadiyah Ternate untuk dimintai keterangan dan juga klien kami, guna menuntut peristiwa pidananya," pungkasnya.

Berita Lainnya