Perkara

Usman Sidik Dilaporkan ke Polda Malut dalam Dugaan Pemalsuan Ijazah

Perwakilan warga yang melaporkan Usman Sidik ke Polda Malut || Foto: Cim

Ternate, Hpost – Calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Maluku Utara (Malut) atas kasus dugaan ijazah palsu.

"Yang digunakan ijazah adalah sudara Usman Sidik yang beralamat di jalan A.Y.W Desa Mandowong Kemmatan Bacan. Kabupaten Halmahera Selatan," kata Kuasa Hukum sejumlah masyarakat di Kabupaten Halsel, Muhamad Konoras kepada Halmaherapost.com Minggu 27 Minggu September 2020.

Menurut Konoras, berdasarkan pasal 108 KUHAP pihaknya menyampaikan laporan kepada bapak kapolda dan Diruktur Reskrimum Polda Malut terkait dengan peristiwa hukum berupa penggunaan Ijazah-STTB yang patut diduga tidak sesuai aslinya. Ijazah yang diduga palsu itu digunakan sebagai salah satu syarat calon bupati Halmahera Selatan tahun 2020 2025.

Konoras menambahkan, adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor bahwa pada Juli-September 2020, sudara terlapor Usman Sidik diduga telah membuat dan atau menggunakan Ijazah SMA Muhammadiyah Ternate untuk kepentingan persyaratan sebagai calon Kepala Daerah di Kabupaten Halsel.

"Tulisan pada ljazah/STTB yang dimiliki oleh Usman Sidik tertulis tahun kelulusan tamat belajar 1992, akan tetapi menggunakan blangko ljazah tahun 1990," katanya

Setelah pihaknya mendapatkan foto copi dari Ijazah tersebut dan meneliti secara format dari aspek administrasi, ternyata ada kejanggalan.

Baca Juga:
Soal Dugaan Ijazah Palsu, Kadikbud Malut Hadiri Panggilan Ditreskrimum Polda Malut

Soal Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati, Bawaslu Halmahera Selatan Diminta Verifikasi

KPUD Halsel Didesak Tindak Dugaan Ijazah Palsu Usman Sidik 

Konoras bilang, kejanggalan baik mengenai kode dan Nomor ljazah, bingkai ljazah, tahun penerbitan blangko ljazah, dan tanda-tangan ijazah tersebut berbeda dengan ijazah pada tahun yang sama 1992 yang dimiliki oleh 2 orang siswa SMA Muhammadiyah yang lain.

"Bukti terlampir bahwa dari kejanggalan tersebut masyarakat Halsel pernah melaporkan kepada Bawaslu Gakumdu Kabupaten Halsel akan tetapi bawaslu dan gakumdu tidak melakukan penyelidikan penelitian malah bawaslu menyimpulkan bahwa laporan masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemiluh bahkan itu pun di umumkan melalui media masa," ungkapnya.

Konoras menguraikan, untuk menjadi bukti awal. Pihaknya melampirkan ijazah milik 2 orang siswa SMA Muhammadiyah yang lulus ujian pada 1992 sebagai bukti  pembanding terhadap ijazah milik Usman Sidik.

“Bahwa untuk kepentingan perlindungan hukum bagi klien kami versi uu nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Mohon agar bapak kapolda in penyelidik dan atau penyidik dapat merahasiakan nama-nama saksi pelapor.”

"Bendasarkan bukti-bukti awal bukti permulaan tersebut di atas maka mohon kiranya bapak kapolda Malut dalam hal ini Direktut Kriminal Umum Polda Malut berkenaan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil klien kami guna menentukan peristiwa pidananya," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana ketika dikonfirmasi mengatakan laporan belum diterima.

"Laporan sudah tapi belum masuk ke kita," singkatnya

Penulis: Cim
Editor: Firjal

Baca Juga