Ijazah Palsu

KPUD Halsel Didesak Tindak Dugaan Ijazah Palsu Usman Sidik

Ketua YLBSHS Suwarjono Buturu

Bacan, Hpost - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sibualamo (YLBHS) Halmahera Selatan (Halsel) menanggapi serius terkait ijazah yang diduga bermasalah saat dipakai oleh Usman Sidik untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati Halsel.

Ketua YLBSHS Suwarjono Buturu, sangat mengharapkan KPUD Halsel dan Bawaslu Halsel, jika sudah memiliki kepastian hukum terkait ijazah dalam tahapan verifikasi faktual hingga cukup bukti, maka Usman Sidik dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon.

"Kami juga sudah melihat ada beberapa kejanggalan di dalam ijazah Usman Sidik. Maka kami juga sangat berharap kepada KPUD dan Bawaslu terkait surat resmi pengaduan kami atas nama YLBH-Sibualamo Halsel ditindak serius hingga tidak ada lagi keresahan masyarakat Halsel terkait dugaan Ijasah palsu," kata Suwarjono, kepada media ini, Selasa 8 September 2020.

Suwarjono menambahkan, dari segi administrasi hukum pemilu, KPU harus memverifikasi. Jika KPU telah memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu bermasalah, maka KPU harus menggugurkan Usman Sidik. Karena berdasarkan UU Pilkada dan PKPU, jelas Suwajono, penyelenggara pemilu harus menolak calon yang diduga kuat menggunakan ijazah yang diduga bermasalah dalam persyaratan calon.

"Karena seseorang yang akan menjadi calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena semua administrasi calon harus otentik," ujar Suwarjono, sembari menambahkan YLBHS akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum tetap oleh KPU.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, salah satu syarat calon selain Warga Negara Indonesia (WNI), dan juga berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat seperti SMA.

Penulis: Red

Baca Juga