Omnibus Law

Aksi Tolak UU Omnibus Law Dibayar? Itu Konyol

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani. (foto: Istimewa)

TERNATE, Hpost - Statemen Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Maluku Utara (Malut), Ahmad Hatari yang mengatakan, ada tunggangan dibalik demo besar-besaran, atas penolakan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, menuai sorotan.

Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, aksi demonstrasi yang dilakukan merupakan tudingan, yang justru sangat merusak nilai-nilai demokrasi.

Aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, artinya masyarakat masih peduli dengan DPR. Yang mana DPR selama ini, justru kerap melakukan kerja-kerja yang bukan menjadi prioritas, menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

"Kalian selaku DPR memegang amanah kedaulatan rakyat, tentu sudah wajar masyarakat memberikan kritikan. Kenapa malah balik mengklaim aksi demo dilakukan itu di bayar. "semprotnya dihadapan awak media, Senin 12 Oktober 2020.

Yuslan menambahkan, aksi di negara demokrasi seperti Indonesia, bukanlah hal yang baru. Aksi seperti ini lazim digunakan sebagai instrumen menyampaikan aspirasi.

Bahkan diberbagai belahan dunia, demonstrasi seakan menjadi cara yang ampuh, bagi masyarakat yang terbungkam untuk menyuarakan aspirasi kepada penguasa.

Kenapa? Sebab menyampaikan pendapat dimuka umum, dijamin dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28 yang menyatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Undang-Undang Dasar.

Keterbukaan berpendapat, lanjut Yuslan , juga diatur pada pasal 28 E ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sementara pada Pasal 19 Ketetapan MPR No. XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan, setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Demonstrasi yang berlandaskan Pancasila pada dasarnya, adalah penyampaian aspirasi yang dilandasi nilai-nilai, yang terjabar dalam sila-sila Pancasila Undang-Undang 1945.

"Perlu bapak Achmad Hatari ketahui ya, aksi penolakan yang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bukan kepentingan individu, tetapi ini menyangkut kepentingan banyak orang. Kalau saudara jadi anggota legislator jangan hanya asal ngomong. "tegasnya.

Sebagai anak muda Maluku Utara, dirinya begitu kecewa dengan statemen konyol, yang disampaikan ketua DPW Partai NasDem Malut itu.

"Menurut kami, penyampaian itu adalah propaganda atau hoax yang dilempar oleh seorang Ahmad Hatari. "ungkapnya menandaskan.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga