Pilkada Serentak

Tolak Pembentukan TPS, Ini Tanggapan Pemkab dan Penyelenggara

Rapat Koordinasi Pj Bupati Kabupaten Halmahera Barat bersama Forkompinda, KPUD dan Bawaslu. (foto: Hpost)

Jailolo, Hpost - Keputusan Pemerintah Pusat pasca diterbitkannya Permendagri nomor 60 tahun 2019, mengatur tentang tapal batas Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), ditolak warga enam desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara.

Penolakan dilakukan secara administrasi, yakni Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kao Teluk, melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, untuk menolak adanya pembentukan TPS oleh KPUD Kabupaten Halbar.

Pj Bupati Kabupaten Halmahera Barat M. Rizal Ismail menjelaskan, surat penolakan tersebut sudah diterima Pemkab Halut tertanggal 28 September 2020.

Menurutnya, pembentukan TPS merupakan hal yang mutlak. Yang mana, sebagai warna negara wajib memenuhi hak politik pada setiap Pemilu.

Tentunya hal tersebut, hasil dari koordinasi dan tindak lanjut Pemkab Halbar, Pemkab Halut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, pada Pilkada 9 Desember mendatang.

"Jadi nanti yang Halbar buat TPS di Halbar, yang di Halut buat TPS di Halut, kesepakatannya seperti itu. Sehingga kesepakatan ini, yang dipegang penyelenggara (KPU dan Bawaslu-red).

Dan sampai saat ini, penyelenggara sudah melaksanakan tahapan-tahapannya. Hanya saja, forum Kades di Kao Teluk dan Forum BPD tidak mau melaksanakan kesepakatan itu, "bebernya kepada sejumlah awak media usai menggelar pertemuan bersama Forkompimda, Komisioner KPUD dan Bawaslu, Senin 19 Oktober 2020.

Pembentukan TPS diwilayah enam desa oleh KPUD Halbar, sambung Rizal, tentunya menindaklanjuti Permendagri nomor 60 tahun 2019. Akan tetapi, Pemkab Halut kembali mengajukan banding, namun ditolak Mahkamah Agung.

"Jadi, saya selaku Pj Bupati Halbar akan menyurat ke Gubernur Maluku Utara untuk meminta difasilitasi, terkait penolakan tersebut untuk berbicara teknisnya. Apa lagi di Desa Dumdum, yang semua masyarakatnya masuk di wilayah Halut.

Tapi ada warga yang punya KTP asal Halbar, bagaimana teknisnya nanti dibicarakan. Ini tentunya, meminimalisir gesekan dari pihak-pihak tertentu. Misalnya di Dusun Bangkok dan Dusun Makaeling, yang wilayahnya masuk Halbar, tetapi penduduknya asal Halut," kata Eks Kadis Pertanian Pemkab Morotai ini.

Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Halbar Aknosius Datang menganggap, penolakan tersebut lucu. Yang mana, pembentukan TPS pun belum dilakukan.

Rencana pembentukan TPS di wilayah enam desa, oleh KPU Kabupaten Halbar adalah TPS 7 dan TPS 1 di Desa Tetewang. Yang mengacu pada Permendagri nomor 60 tahun 2019, mengatur soal tapal batas wilayah.

"Prinsipnya, pembentukan TPS tetap mengacu pada Permendagri. Yang mana TPS di Halbar akan dibentuk di Halbar, di Halut pun seperti itu.

"Kami sampaikan bahwa, pelaksanaan Pilkada merupakan hajatan nasional. Jika ada sekolompok atau sebagian orang mencoba menghalangi-halangi pelaksanaan pemungutan suara, akan dikenakan pasal 178 D Undang-Undang nomor 10 dengan sanksi yang mengikat tentunya, "tegasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialiasi bersama KPU terkait pembentukan TPS diwilayah enam desa, yang masuk wilayah Kabupaten Halbar.

Meski begitu, letak desa, dusun dan warga yang menempatinya menjadi kendala tersendiri.

Mislanya, Dusun Maraeli di Desa Bangkit Rahmat dan Dusun Bangkok di Desa Dodinga, yang masuk wilayah Halbar.

Demikian, pihaknya meminta Pemkab Halbar untuk berkoordinasi dengan Pemkab Halut, guna bagaimana pembentukan dua TPS di Desa Dumdum. Dan TPS di dua Dusun, yakni di Desa Maraeli dan Desa Bangkok.

"Ini supaya mendekatkan TPS ke pemilih menghindari Golput kalu itu di sepakati malah lebih bagus, "harapnya.

Bawaslu lanjut dia, juga berharap partisipasi pemilih di Pilkada ini meningkat dari sebelumnya. Dimana soal adanya penolakan pembentukan TPS oleh pihaknya juga menunggu hasil pertemuan antara kedua daerah Halbar dan Halut yang difasilitasi oleh Pemprov Malut.

"Kami siap menunggu dan menyesuaikan, intinya kami siap melaksanakan tugas pengawasan dimanapun TPS di tempatkan. Soal pembentukan TPS, itu kewenangan KPU, "ucapnya.

Sementara Ketua KPUD Kabupaten Halbar Miftahuddin Yusup menyatakan, acuan pembentukan sebuah TPS adalah Permendagri nomor 60 Tahun 2019.

Dimana pembentukan TPS yang direncanakan oleh KPUD, terdapat ditiga desa. Salah satu desa yaitu Desa Tetewang, dengan asumsi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilgub kemarin.

"Intinya, surat itu berasal dari Pemdes, yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu di Halut. Kami KPU Kabupaten Halbar, hanya merespon saja, karena surat itu tidak di tujukan ke kami, "akunya mengakhiri.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga