PAD

BP2RD Pertanyakan Pengalihan Parkir Elektronik oleh Pihak Ketiga

Portal parkir elektronik di Ruko Jatiland Mall (foto: Hpost)

TERNATE, Hpost - Pengelolaan parkir elektronik di Ruko Jatiland Mall, yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, akan dialihkan ke pihak ketiga yakni PT. Angka Pura II (Persero) Ternate.

Salah satu pertimbangan pengalihan tersebut tidak lain, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi parkir.

Namun, pengalihan itu dipertanyakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.

Kepada halmaherapost.com, Sekretaris BP2RD Jufri Ali mengatakan, apakah areal itu masuk areal pemerintah atau swasta. Kalau pun areal pemerintah, maka masuk kategori retribusi, namun kalau swasta masuk kategori pajak.

"Kalau ditanya kewenangan, kami tidak miliki itu. Itu punya Dishub dan PT. Angka Pura. Tapi saya apresiasi, karena salah satu tujuannya mengurangi kebocoran retribusi atau pajak parkir disitu. Tujuannya, tidak lain  mendongkrak PAD dari segi parkir," katanya, Senin 2 November 2020.

Kalau pun akan dikelola pihak ke tiga, sambung Jufri, harusnya berkoordinasi dengan BP2RD dan penyewa areal tersebut. Yang menurutnya, areal itu adalah areal yang disewakan pemilik areal, kepada pihak swasta lain.

"Seharusnya, sebelum memberikan ke pihak ketiga, tanya dulu ke penyewa lahan, apakah setuju atau tidak. Jangan sampai kedepan timbul masalah dari penyewa. Karena lahan itu sudah disewakan, kenapa ada lagi pengelola parkir lain," bebernya.

Sebelum resmi dialihkan, harusnya ada mekanisme dan syarat yang disetujui terlebih dahulu. Mengingat, penyewa tidak hanya menyewa ruko secara utuh, melainkan areal depan dan belakang.

"Mana ada sewa bangunan saja, pastinya termasuk areal belakang dan depan, sebagai tempat parkir karyawan atau sebagainya," tandasnya.

Sembari menambahkan, apa pun yang dilakukan Pemerintah, pasti untuk kemajuan daerah.

Penulis: Awi
Editor: Red

Baca Juga