Hukum

Polda Malut Hentikan Proses Penyelidikan Ijazah Palsu Usman Sidik

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan || tandaseru

Ternate, Hpost - Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya dengan resmi menghentikan proses penyelidikan, atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan Usman Sidik. Yang diketahui, dilakukannya beberapa waktu lalu guna keperluan pendaftaran sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) 2020.

Kepada halmaherapost.com, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan membenarkan hal tersebut. Bahwa, perkara kasus dugaan ijazah palsu dalam penyelidikannya sudah dihentikan.

"Iya betul, perkara penyelidikanya sudah dihentikan terhitung sejak Senin 16/11/2020," katanya saat dihubungi via ponsel, Selasa 17 November 2020

Menurutnya, dalam perkara tersebut, terdapat dua substansi yang dugaan membuat Ijazah palsu tidak terbukti, sehingga penyelidikan dihentikan.

"Dugaan menggunakan ijasah paslu untuk mendaftar Pilkada itu, bukan kewenangan penyidik, melainkan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu," ungkapnya.

Polda Maluku Utara || foto: harian halmahera

Sementara, Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Rahim Yasin SH. MH juga membenarkan hal tersebut. Hal ini katanya, terkait dengan laporan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras, SH.

Menurutnya, laporan adanya dugaan tindak pemalsuan, tidak benar adanya. Setelah Polda Malut melakukan penyidikan kasus tersebut, ternyata tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti, yang selama ini dituduhkan kepada Usman Sidik.

"Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan, Izajah Usman Sidik itu asli dan yang bersangkutan pernah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah Kota Ternate. Dan Usman Sidik merupakan lulusan terbaik waktu itu," tegasnya.

Dengan ditutupnya kasus dugaan pemalsuan ijazah, ia selaku kuasa hukum meminta kepada seluruh masyarakat Malut, khususnya di Kabupaten Halsel untuk tidak berspekulasi, karena kasus ini sudah ditutup secara resmi.

Karena Polda Malut sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa kasus yang dilaporkan itu bohong dan hanya dimainkan oleh lawan-lawan politik.

"Kasus Ijazah palsu itu tidak benar dan bohong, dimana Polda Malut telah menghentikan kasusnya. Kasus ini hanya dimainkan oleh lawan politik, yang sengaja ingin menggagalkan Usman Sidik untuk bertarung dalam Pilkada Halsel tahun ini," pungkasnya.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga