Dana Desa

Kasus DD Togoreba Sungi Segera Disidangkan

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat || Istimewa

Jailolo, Hpost - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara tahun 2018, bakal diserahkan Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna dilakukan penuntutan.

Hal itu diungkapkan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Halbar, Galih Martino. Ia menyebutkan, sementara ini Jaksa Penyidik masih melakukan pemberkasan.

"Masih dilimpahkan dari Jaksa penyidik ke JPU untuk diteliti kembali kelengkapan formil dan materilnya, nantinya diajukan penuntutan dan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate untuk disidangkan," katanya, Senin 23 November 2020.

Lanjut dia, diperkirakan bulan depan (Desember-red) 2020 bakal di serahkan berkas, serta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate.

Terkait kerugian negara yang ditaksir sementara Rp 400 juta, pihaknya masih menunggu perhitungan dari Inspektorat, guna kepastian berapa total kerugian negara yang ditaksir.

Ilustrasi Dana Desa (image: fin.co.id)

Perlu diketahui, kasus yang menyeret mantan Kades Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara Sefiyanto Tangono, yang telah ditetapkan tersangka sejak 23 Oktober 2020 yang buron kurang lebih dua minggu, dan berhasil diringkus tim penyidik dan intelijen pada 8 November 2020 kemarin.

Sebelumnya Kasi Intel Kejari Halbar Deri Fuad Rachman menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto, pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 junto, pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undamg nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah.

Dan, ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga