Tipikor

Ada Kerugian Negara dalam Proyek Rehabilitasi Jembatan di Kepulauan Sula, Saksi akan Diperiksa Kembali

Kondisi jembatan air bugis di Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepuluaan Sula, Maluku Utara, yang roboh setelah direhab setahun || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, telah menyerahkan hasil audit kerugian negara proyek rehabilitasi jembatan Air Bugis di Kepulauan Sula, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Sejumlah saksi akan diperiksa kembali.

Jembatan Air Bugis terletak di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Proyek jembatan itu enilai Rp 4,2 miliar melalui APBD tahun 2017 di Desa Auponhia. Jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Kristi Jaya Abadi yang tidak lain milik ipar dari Bupati Kepsul, Hendrata Thes. Selesai dibangun jembatan tersebut malah ambruk tahun lalu.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP, Mohamad Riyanto mengatakan, audit kerugian jembatan telah diserahkan sejak awal Desember 2020.

“Iya laporan telah terbit, dan kami sudah mengekspos ke Polda, dan sudah diterima oleh Polda,” ucap Riyanto didampingi Saefudin Zuhri.

Disentil mengenai kerugian negara, Riyanto enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyarankan untuk di konfirmasi langsung kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

“Kalau soal itu, itu kewenagannya Polda, nanti Polda yang akan memberikan keterangan tersebut,” katanya.

Terpisah Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili saat di konfirmasi mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Data hasil penghitungan kerugian negara akan kami singkron kan dengan alat bukti yg lain, hasil pemeriksaan BPKP sebagai referensi bagi penyidik untuk memperkuat alat bukti,” jelas Alfis, Rabu 13 Januari 2021.

Alfis bilang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penelitian dokumen.

“Masih ada kegiatan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, dan penelitian dokumen terkait yang nantinya juga berguna dalam menentukan siapa yang cukup bukti menjadi menjadi tersangka,” tegasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Firjal

Baca Juga