Dana Desa
Kejari Halmahera Barat Didesak Lidik Dugaan Kasus Penyelewengan DD Bobane Dano
Jailolo, Hpost – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, didesak melidik dugaan kasus penyalahgunaan dana desa Bobane Dano di Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel). Kades Bobane Dano diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 164 juta.
Desakan itu disuarakan oleh Persatuan Masyarakat desa Bobane Dano di depan kantor di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat Selasa 19 Januari 2021. Mereka menuntut kejari segera dugaan penyalahgunaan dana desa Bobane Dano tahun 2017.
Koordinator aksi Anggri Katemu ,ketika diwawancarai wartawan, mendesak, Kejari Halbar agar kerja lebih serius dalam mengusut kasus DD Bobane Dano.
Menurutnya, inspektorat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Penyalahgunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh Kades Bobane Dano, Seblum Babua dengan temuan sebesar Rp.164.683.689,00.
"Berdasarkan kajian kami, masalah ini kami minta dari pihak kejaksaan secepatnya tindak lanjuti berdasarkan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasa! 3. (2) UU No.8 tahun 1981 KUHAP dan UU No 16 tahun 2004,"tegasnya.
Terpisah Kepala Kejari Halbar Salomina Meyke Saliama mengaku, pihaknya telah menerima LHP pada Agustus 2020 lalu, jadi proses penanganan belum sampai satu tahun.
"Pastinya proses penyelidikan sudah kita lakukan, bahkan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan, jadi kasus desa Bobane Dano belum dihentikan dan masih dalam proses," pungkasnya
Komentar