PEMILU
Jumlah Pemilih di Halmahera Tengah Bertambah

Weda, Hpost – KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggelar rapat pleno terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, Senin 1 Februari 2021.
Ketua KPU Halmahera Tengah (Halteng), Bahri Hasbullah, mengatakan rapat pleno pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini, diwajibkan kepada seluruh KPU kabupaten dan kota setiap bulan.
“Dan rapat pleno DPB kali ini untuk yang bulan Januari 2021,” jelas Bahri di Kantor KPU Halteng yang diikuti Bawaslu, Forkompimda, OPD, dan perwakilan partai politik di Halteng.
Dalam pemutakhiran DPB ini, kata dia, untuk data pemilih di Halteng yang awalnya pada November 2020 tercatat sebanyak 35,043 orang, pada Januari 2021 meningkat menjadi 35,053 orang atau bertambah 10 orang.
Ia merincikan, DPB pada November 2020 untuk 8 desa di Kecamatan Weda Selatan sebanyak 4,192 orang, 7 desa di Weda 6,443 orang, 7 desa di Weda Tengah 2,818 orang, 5 desa di Weda Utara 2,931 orang.
Kemudian 4 desa di Weda Timur 1,581 orang, 5 desa di Patani Barat 3,128 orang, 5 desa di Patani 3,059 orang, 6 desa di Patani Utara 5,025 orang, 6 desa di Patani Timur 2,542 orang, dan 8 desa di Pulau Gebe 3,324 orang. “Totalnya sebanyak 35,043 orang,” tandasnya.
Penambahan di 2021 ini, kata dia, untuk Weda Selatan 1 orang, Weda 4 orang, Weda Tengah 2 orang, Weda Utara 0, Weda Timur 0, Patani Barat 3 orang, Patani 0, Patani Utara 0, Patani Timur 0, dan Pulau Gebe 0. “Jadi totalnya 10 orang,” katanya.
Menurut Bahri, data yang diplenokan hari ini masih di luar dari data pindah masuk, atau yang saat ini terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halteng.
Berdasarkan informasi dari Disdukcapil, lanjut dia, yang pindah masuk saat ini kurang lebih 13 ribu lebih. Namun sampai sekarang datanya belum bisa dicover di DPT Halteng.
“Karena sampai saat ini, Sistem Data Pemilih (SIDALIH) yang dimiliki KPU belum bisa diakses oleh KPU kabupaten dan kota maupun provinsi, yang belum melaksanakan pilkada,” bebernya.
Namun, kata Bahri, ada data-data dari Disdukcapil yang bisa KPU masukkan secara manual ke dalam daftar pemilih KPU, apabila elemen datanya lengkap.
“Yang diberikan Disdukcapil hanya dua elemen data, yaitu nama dan NIK. Masih kurang beberapa elemen data lagi. Seperti tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, tempat lahir, alamat dan lain-lainnya,” jelasnya.
Sebenarnya, menurut dia, dua elemen data yang diberikan Disdukcapil sudah bisa dicover di DPT Halteng. Tapi dengan catatan SIDALIH sudah bisa diakses.
Sayangnya, sampai sekarang SIDALIH untuk Halteng belum bisa dibuka, sehingga KPU hanya bisa mengcover secara manual. Kalaupun perekaman secara manual, harus memiliki elemen data secara lengkap.
“Jadi ini yang menjadi masalah buat kami di KPU Halteng, untuk mencover data-data pindah masuk,” keluhnya. “Sementara, dalam rapat kali ini, bukan Kepala Disduckcapil yang hadir, sehingga belum bisa memberikan kepastian soal elemen data lengkap atau tidak.”
Sebelumnya, pada pekan kemarin KPU sempat berkunjung ke Disdukcapil dan bertemu langsung dengan kepala dinasnya. Dalam kesempatan itu, ada beberapa hal yang dibahas. Salah satunya soal elemen data secara lengkap. “Tapi sampai sekarang belum terealisasi," cetusnya.
Komentar