Kebudayaan

9 Rekomendasi Pembentukan Dewan Kebudayaan Maluku Utara

Pembahasan rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Duta Kreator Indonesia, pada 30 Januari 2021 lalu menggelar Temu Wicara Seniman dan Kebudayaan di Royal Resto, Ternate, Maluku Utara.

Pertemuan yang difasilitasi Thamrin Ali Ibrahim tersebut, melahirkan 9 rekomendasi untuk pembentukan dewan kebudayaan, di antaranya pertama, pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara.

Kedua, Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bagian dari amanat undang-undang. Ketiga, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan.

Keempat, Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Maluku Utara.

Kelima, Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur.

Keenam, Dewan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan atau Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan; Ranperda kebudayaan Provinsi Maluku Utara; Permen Dikbud Nomor 45 Tentang pedoman Penyususnan PPKD; Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 315 Tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Maluku Utara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Ketujuh, Dewan Kebudayaan Daerah akan bersinergi dengan pemerintah daerah, kesultanan, perguruan tinggi, masyarakat, Swasta dan komunitas untuk bersama-sama memajukan kebudayaan daerah.

Kedelapan, Dewan Kebudayaan dapat meningkatkan indeks Pembangunan Kebudayaan Daerah Maluku Utara

Kesembilan, Dewan Kebudayaan Daerah dapat memajukan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata budaya.

Menurut dewan pengarah, M Ridha Ajam, Dewan Kebudayaan perlu dibentuk demi pemajuan kebudayaan di Maluku Utara. Ini sesuai rekomendasi dalam naskah PPKD Maluku Utara.

“Saya berharap PPKD segera direvisi. Mengingat saat ini PPKD telah selesai dibuat 8 kabupaten/kota yang awalnya hanya terdiri dari 5 saja,” ujar Ridha dalam siaran pers yang diterima Halmaherapost.com, Selasa (2/2).

Ridha menjelaskan, Maluku Utara telah memiliki draf Ranperda Kebudayaan. Dengan demikian, gagasan untuk membentuk Dewan Kebudayaan sangat tepat.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara, Muhammad Husni mengatakan, budaya di Maluku Utara sangat banyak yang perlu dilestarikan bersama oleh berbagai elemen.

“Cagar budaya yang begitu banyak adalah bukti, bahwa Maluku Utara berperan penting dalam jaringan perdagangan rempah 500 tahun lalu,” ungkap Husni.

Sekadar diketahui, Komite Dewan Kebudayaan Maluku Utara juga menggelar audiens bersama Gubernur Abdul Gani Kasuba. Dalam momentum itu, Gubernur pun menyambut baik rencana pembentukan Dewan Kebudayaan.

Pertemuan tersebut juga disepakati akan dibuatkan Kongres Kebudayaan yang dilaksanakan pada pertengahan Maret mendatang, dengan melibatkan empat Kesultanan di Maluku Utara.

Penulis:

Baca Juga