PPS Jailolo, Halmahera Barat, Keluhkan Honorarium yang Belum Dibayarkan

Ilustrasi aktivitas di bilik suara. ANTARA/Dokumentasi Darwin Fatir

Jailolo, Hpost – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengeluhkan honorarium yang belum dibayarkan sejak Desember 2020.

Seorang petugas PPS yang enggan namanya dimuat mengungkapkan, selain honorairum, ada juga biaya operasional selama dua bulan, yakni Desember 2020 dan Januari 2021.

“Kalau untuk honor biasanya cair tanggal 5 Januari tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ucapnya, Minggu 15 Februari 2021.

“Sedangkan untuk operasional dari KPU Halmahera Barat meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan barulah dicairkan operasional untuk dua bulan,” sambungnya.

Sehingga semua operasional, kata dia, harus didahului dengan utang. Hal itu untuk menunjukkan bukti belanja supaya bisa dicairkan.

"Jadi kami buat kegiatan harus utang dulu nanti setelah buat laporan baru dicairkan," kesalnya.

Ia mengaku, honorarium Ketua PPS itu Rp1.200.000 dipotong pajak Rp 60 ribu jadi tinggal Rp1.140.000, sementara gaji untuk anggota PPS itu masing-masing Rp1.150.000 dipotong pajak Rp 50 ribu sehingga diterima Rp1.100.000.

Selain itu, untuk sekretariat Rp1.100.000 dipotong pajak Rp 50 ribu jadi diterima Rp1.050.000, dan anggota yang lain Rp. 1.000.000 dipotong Rp 50 ribu jadi diterima Rp950.000.

Sementara untuk operasional setiap PPS, lanjut dia, masing-masing mendapatkan Rp 900 ribu.

Terpisah, Ketua KPU Halmahera Barat Miftahuddin Yusup saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, menyebutkan semua sudah ada di rekening masing-masing, baik itu honorarium maupun operasional.

"Pihak KPU meminta laporan penggunaan anggaran dari teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, setelah laporannya tuntas dimasukkan, langsung KPU berikan rekom ke Bank untuk pencairan," jelas Miftahuddin Yusup.

Ia mengaku, print out rekening sudah ada, namun belum bisa ditarik. Sementara mengenai LPJ, memang harus disampaikan ke KPU.

"Supaya KPU juga bisa menyampaikan prosesing ke Inspektorat KPU RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sementara berjalan melakukan audit di KPU Halmahera Barat," ujarnya.

Ia menambahkan, ada sebagian kecamatan yang sudah memasukkan tapi setelah diverifikasi masih terdapat kekurangan, sehingga diminta untuk melengkapi.

"Intinya KPU tidak memperlambat hak-hak teman-teman adhoc, tapi dengan catatan kewajiban mereka berupa penyampian LPJ harus setara," pungkasnya.

Penulis: Haryadi
Editor: Rajif

Baca Juga