COVID-19
Tindaklanjuti PMK, Pemkot Ternate Bakal Realokasi Anggaran
Ternate, Hpost – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa. Keputusan itu memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran.
Dalam pasal 7 ayat (1) PMK tersebut tertulis bahwa paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Dukungan pendanaan juga bisa bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Kebijakan ini berkaitan dengan dukungan anggaran dalam penanganan pandemi COVID-19, khususnya pelaksanaan vaksinasi. Merespon keputusan tersebut, Pemerintah Kota Ternate mulai melakukan pembahasan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya, langsung menggelar rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ternate, meminta konsultasi tentang pemangkasan dana transfer itu.
Jusuf bilang, jumlah pemangkasan yang berkaitan dengan PMK Nomor 17/2021 sebesar Rp 20 miliar. Namun sebelumnya Menteri Keuangan telah menginstruksikan pemotongan anggaran transfer daerah sebesar Rp 20 miliar, sehingga total pemangkasan DAU sebesar Rp 40 miliar
“Ditambah dengan yang sebelumnya, berarti sekitar Rp 40 miliar,” kata Jusuf saat ditemui usai rapat konsultasi dengan Banggar DPRD Ternate, Senin 2 Februari 2021.
Pemangkasan ini bakal berdampak terhadap sejumlah program dan kegiatan. Mengenai hal itu, Jusuf mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk membahas program mana saja yang akan ditunda pelaksanaannya.
“Nanti saya rapat lagi dengan OPD. Bapelitbangda yang akan kaji OPD mana yang dianggap kegiatannya belum menjadi prioritas, nanti kita lakukan penyesuaian,” tuturnya.
Wakil Ketua I DPRD Ternate, Heni Sutan Muda mengatakan, pemangkasan akibat PMK itu jika digabungkan dengan item lainnya seperti utang dan anggaran yang mendahului kegiatan, maka totalnya mencapai Rp 102,77 miliar.
Heni pun meminta agar DPRD terus dilibatkan dalam proses refocusing itu. “Jangan sampai kayak kemarin, tiba-tiba DPRD cuma menerima surat bahwa sudah dilakukan refocusing,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Heni, DPRD juga mendesak agar dilakukan skema pembayaran utang yang berjumlah Rp 34 miliar tersebut. “Hitung itu dibayarkan dari mana. Terus multiyears itu mau dibayarkan dari pos mana. Harus ada skemanya, biar jelas,” tandasnya.
Komentar