Pendidikan

Ketika Seorang Guru di Pulau Taliabu Terpaksa Jualan Es

Wa Ode Syahripa, salah satu guru kontrak di SMP Negeri 1 Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. || Foto: Rusmin Umagapi/Hpost

Taliabu, Hpost – Wa Ode Syahripa, salah satu tenaga pengajar berstatus kontrak di SMP Negeri 1 Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya beralih profesi menjadi pedagang asongan.

Ibu dua anak itu terpaksa berjualan es demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena sampai hari ini, para pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak yang sempat diberhentikan sementara waktu oleh Pemda Kepulauan Taliabu, tak kunjung diaktifkan.

“Alhamdulillah biar tidak mengajar (di sekolah), tapi saya dan keluarga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual es pisang ijo,” beber perempuan lulusan Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, tahun 2013 itu.

Selain bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penjualan es untuk membiayai anak perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD. “Kalau anak kedua laki-laki belum sekolah,” kata perempuan kelahiran 1989 di Pasar Wajo, Buton, Sulawesi Tenggara itu.

Wa Ode yang sudah berusia 32 tahun itu dikontrak sebagai guru di SMP Negeri I Taliabu sejak 2019. Dan mulai berdagang es pada Januari 2021, atau sejak Pemda memberhentikan mereka.

Meskipun penghasilan dari berdagang es pisang ijo dalam sebulan tidak seberapa jika dibandingkan dengan gaji guru kontrak, namun dirinya tetap semangat. Baca juga: Nasib PTT dan Tenaga Kontrak di Pulau Taliabu Terkatung-katung

“Gaji guru kontrak itu satu bulan Rp 1.100.000. Kalau jualan es hanya dapat Rp 500.000, perbulan. Kecil memang, tetapi saya tetap bersyukur dengan penghasilan yang ada saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, mengaku tidak tahu kapan pegawai tidak tetap dan guru kontrak kembali diaktifkan, setelah dilakukan pemutusan kerja untuk sementara waktu.

Kebijakan Pemkab Pulau Taliabu itu sudah memasuki 3 bulan, terhitung  mulai awal tahun hingga Maret 2021. Padahal pihak Pemkab sempat menyampaikan bahwa kebijakan itu hanya berlaku sementara, dan akan diaktifkan kembali pada Januari 2021.

Namun target dari kebijakan tersebut malah berkepanjangan hingga sekarang. Bahkan di akhir 2020, pemberkasan perekrutan PTT dan honorer tersebut sudah dilakukan masing-masing instansi.

“Belum ada info,” singkat Salim Ganiru, yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemkab Taliabu ini, pada Minggu 7 Maret 2021 malam.

Penulis: Rusmin Umagapi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga