Narkotika
Sepanjang 2021, Polda Maluku Utara Tangkap 61 Orang Kasus Narkoba
Ternate, Hpost – Sejak Jumat 1 Januari hingga Minggu 14 Maret 2021, Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil menangani 46 kasus narkotika.
“Dari 46 kasus, terdapat 61 orang tersangka yang terbukti terlibat,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin 15 Maret 2021.
Berdasarkan data yang diterima, lanjut Adip, Ditresnarkoba Polda Malut menangani sebanyak 25 kasus dengan sidik 13 kasus.
“Tahap satu 11 kasus, tahap dua 1 kasus, disusul Polres Ternate 10 kasus dengan rincian sidik 5 kasus. Sedangkan Polres Halmahera Utara 5 kasus dengan rincian, sidik 3 kasus, Polres Tidore 3 kasus dengan rincian sidik 2 kasus, Polres Kepulauan Sula 2 kasus, dan Polres Morotai 1 kasus,” bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan data tersebut, Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan jajaran sudah menyelesaikan perkara tindak pidana narkoba sebanyak 4 kasus, sidik 23 kasus dan tahap 1 sebanyak 19 kasus.
"Ini merupakan keseriusan Polda Malut dalam memberantas narkoba untuk menjadikan Provinsi Malut bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk menghindari dan menjauhi narkoba. "Bagi yang melihat, mengetahui, dan mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba, mari bekerjasama dengan kami, caranya segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Komentar