Peristiwa

Polres Halmahera Tengah Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan ke Kejari

Pelaku pencabulan (kaos) didampingi oleh tiga anggota Polres Halmahera Tengah || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Weda, Hpost – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah, Selasa 16 Maret 2021, melimpahkan berkas perkara tahap I tindak pidana pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Halteng.

Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP A.H Rangkuti, kepada Halmaherapost.com mengatakan mengatakan, kasus pencabulan anak dengan tersangka IY (24 tahun) merupakan warga Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Ia menjelaskan, melalui Unit PPA, pelimpahan berkas tahap I itu dilakukan pada Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejari Halteng, Weda dan diterima oleh Ajun jaksa Faisal.

“Pelimpahan atas dasar surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah Nomor polisi: B/155/IlI/2021/Reskrim, tertanggal 16 Maret 2021 dengan tersangka berinisial IY.

“Perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana  pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tambah Rangkuti.

Rangkuti menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIT, bertempat di rumah korban, Desa Fidi Jaya, Weda.

Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP A.H Rangkuti. || Foto: Istimewa

Awalnya, malam itu korban berinisial KY bersama pelaku IY bermain lomba lari dari depan rumah sampai di ruang TV. “Kemudian, korban terjatuh dan kepalanya terbentur di tembok,” katanya.

Lalu, korban meminum segelas air karena kehausan. Tiba-tiba, air minumnya tumpah dan membasahi pakaian. “Korban kemudian membuka pakaian dan berbaring,” ujarnya.

Saat itu, pelaku meminta korban memadamkan lampu. Korban pun menuruti. Setelah itu, korban menghampiri dan berbaring di dekat pelaku.

Tiba-tiba, pelaku mencoba merayu korban dengan sedikit memaksa. Tak terima dengan perlakuan itu, korban pun berlari ke kamar ibunya lalu menceritakan kejadian yang dialami.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak menerima perlakuan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib," tandasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga