Pertambangan
Ini Masalah Pertambangan di Maluku Utara yang Perlu Diseriusi

Ternate, Hpost – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Maluku Utara menyebut, terdapat banyak masalah pada perusahaan tambang di Malut.
"Terutama pengelolaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), problem tenaga kerja hingga pengelolaan lingkungan hidup," jelas Ketua Umum PERHAPI Malut, Muhammad Qadafi, kepada wartawan di Hotel Safirna Golden, Sabtu 20 Maret 2021.
Olehnya itu, kata dia, PERHAPI bakal menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk menemukan solusinya.
Sekeretaris Umum PERHAPI Malut, Almun Madi menambahkan, dari persoalan itu PERHAPI Malut merekomendasikan 6 tuntutan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Di antaranya sebagai berikut:
1. Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberi ultimatum pada pihak perusahan pertambangan se-Maluku Utara untuk mendesain Rencana Induk (RI) blue pirnt program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) lingkar tambang yang komprehensif, sebagaimana diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018. Selanjutnya, pemerintah Maluku Utara perlu membentuk Forum PengelolaanPertambangan Maluku Utara yang melibatkan pemerintah, stackholder pertambangan, masyarakat lingkar tambang, Akademisi, Organisasi profesional pertambangan (PERHAPI), dan aktivis LSM.
2. Mendesak pihak perusahaan agar setiap penerimaan/perekrutan tenaga kerja lokal Maluku Utara, dituntut untuk menerima sarat, usul, rekomendasi serta membangun kerja sama yang baik dengan pihak akademisi dan organisasi professional seperti PERHAPI dan lain-lain. Kepada Gubernur Maluku Utara agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminimalisir arus masuk Tenaga Kerja Asing di Maluku Utara.
3. Kepada pemerintah pusat agar transparan dalam menerbitkan IUP (baik IUP ekplorasi maupun IUP produksi) di Maluku Utara, dengan mengedepankan tertib adminstrasi. Dalam hal tersebut, pemerintah dituntut menerima pendapat, saran dan usul serta rekomendasi dari organisasi professional pertambangan (PERHAPI).
4. Kepada Pemerintah, jika IUP yang diterbitkan dan tidak melakukan aktivitas eksplorasi dan operasi produksi agar ditertibkan sesuai UU dan ketentuan yang belaku, sebab yang demikian adalah bagian dari pembiaran menjamurnya makelar dan mafia di dunia pertambangan.
5. Untuk memastikan suksesnya hilirisasi di Maluku Utara, maka pemerintah provinsi Maluku Utara agar memastikan pendirian smelter di Maluku Utara dapat terselesaikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018. Dan memastikan seluruh kegiatan pabrik pemurnian/smelter wajib mempertimbangkan nasib keberlanjutan lingkungan hidup.
6. Dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Maluku Utara, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah UU Nomor 3. Di mana, pihak perusahan diwajibkan mengutamakan para pengusaha lokal yang berkompeten di bidangnya.
Komentar