Tipikor
Kejari Halmahera Utara Terus Dalami Kasus Dana Hibah Panwaslu
Tobelo, Hpost – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, terus memperdalam pembuktian terhadap peran 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015.
Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,3 miliar itu adalah mantan Ketua Panwaslu berinisial MB, mantan Sekretaris Panwaslu berinisial SDA dan mantan Bendahara Panwaslu berinisial DM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 2 tersangka dan 35 saksi.
“Tersangka baru 2 yang dilakukan pemeriksaan, sedangkan saksi 35 orang,” jelas Agus, Senin 5 April 2021.
Agus menambahkan, pemeriksaan tersebut untuk memperdalam pembuktian terkait peran para tersangka. “Tersangka yang baru diperiksa yakni MB dan SDH sekitar awal Maret,” pungkasnya.
Komentar