Penertiban

Tempat Hiburan Malam di Taliabu Bakal Ditutup selama Ramadan

Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Mohammad Taufik Toyib Koten. || Foto: Istimewa

Taliabu, Hpost – Tempat hiburan malam di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, bakal ditutup hingga akhir ramadan.

Hal ini disepakati melalui rapat kerja lintas Komisi DPRD Pulau Taliabu, bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pulau Taliabu, Disperindakop, Satpol PP, Komandan Satgas Persiapan Kodim, dan Kepolisian Sektor Taliabu Barat.

“Pembahasan dalam rapat sore tadi terkait penertiban tempat hiburan malam, jadi untuk sementara ditutup,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Taliabu, Mohammad Taufik Toyib Koten, Jumat 9 April 2021.

Yang diberi izin, kata dia, hanya pedagang dan warung-warung makan. Namun tetap mengacu pada aturan dan jadwal yang ditetapkan.

“Untuk para pedagang, khususnya di seputaran swering, hanya diberi waktu mulai sebelum buka puasa sampai jam 12 malam, tapi dengan syarat tidak ada bunyi-bunyian,” jelasnya.

Alasan warung makan diberi izin karena di Taliabu juga ada masyarakat beragama non-muslim. “Tapi sesuai ketentuan yang sudah disepakati,” tandasnya.

Nantinya, setelah surat edaran dikeluarkan Bagian Hukum Setda Pulau Taliabu, akan dibentuk tim razia yang terdiri dari Satpol PP dan TNI/Polri.

Ia pun berharap kepada pelaku usaha atau peminat hiburan malam agar mentaati aturan yang ditetapkan ketika sudah diedarkan.

“Kita harus saling menghargai. Aktivitas religi itu kita harus memberi kenyamanan ke masyarakat, khususnya umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadan,” pungkasnya.

Penulis: Rusmin Umagapi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga