Zakat

Pemkot Ternate Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 35.000

Ilustrasi zakat fitrah. || DOK: Islamichelp.org.uk

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 M sebesar Rp 35.000  per jiwa.

Jumlah tersebut, jika dikonversi sama dengan 2,5 kilogram beras yakni 14.000 per kg. Zakat maal ditetapkan Rp 1.946.500 per tahun atau Rp 162.000 per gram sebesar Rp 77.860.000 per tahun atau Rp 6.488.333 per bulan. Sedangkan besaran fidyah Rp 60.000 per hari.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola, mengimbau kepada seluruh masyarakat Ternate menyalurkan zakatnya ke Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing, Sehingga bisa terkoordinir dengan baik dan tidak tercecer.

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat Ternate untuk mengelurkan zakat sedini mungkin. Sesuai hukum syar'i, ada pendapat yang mengatakan bahwa zakat bisa dikeluarkan sejak satu ramadan," kata Amir, Senin 11 April 2021.

Menurut dia, penetapan sejak dini ini sangat beralasan. Karena dikhawatirkan ada umat Islam yang sibuk selama ramadan dan lupa mengeluarkan zakat.

"Selanjutnya, UPZ dapat meyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima sebagaimana yang telah didata lebih dahulu," tuturnya.

Penetapan zakat ini berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan oleh Kemenag Kota Ternate, para imam, Majelis Ulama Indonesia, Ormas Islam, Pemerintah Kota Ternate, dan Badan Amil Zakat Nasional Kota Ternate pada Jumat pekan kemarin.

Amir menambahkan, pembayaran zakat bisa dilakukan secara non tunai atau transfer jika UPZ telah membuka rekening.

"Tapi kalau UPZ tidak buka rekening pengumpul zakat, maka dibayarkan secara langsung ke UPZ," jelasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga