Jaminan Sosial

BP Jamsostek Warning Perusahaan ‘Bandel’ di Maluku Utara

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Maluku Utara, Ahmad Feisal Santoso. || Foto: Yunita Kadir/Hpost

Ternate, Hpost – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Maluku Utara, Ahmad Feisal Santoso menyatakan, akan menindak tegas perusahaan di Malut yang belum mendaftar sebagai peserta Jamsostek.

Menurut Feisal, ada 3 kategori perusahaan yang membandel untuk mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Pertama, belum mendaftar. Kedua, perusahaan mendaftarkan sebagaian tenaga kerja dan ketiga, perusahaan yang daftar sebagian program atau sebagian upah.

“Jadi perusahaan yang nakal atau bandel itu, secara nasional pasti ada dan di Maluku utara juga ada," cetusnya.

Ia bilang, untuk perusahaan yang enggan mendaftarkan peserta tenaga kerja, nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa berupa pemberian Surat Peringatan 1 dan 2.

Apabila perusahaan yang bersangkutan masih kekeh dan tidak merespon dengan baik, maka pihak BP Jamsostek akan melibatkan Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Di internal BP Jamsostek, ada petugas pemeriksa yang fungsinya turun mengecek dan memeriksa, sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, juga Kejaksaan.

"Itu sih alur yang kita proses. Kalau memang akhirnya diperlukan lebih lagi, maka kita juga ada kerjasama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk proses akhirnya," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang bandel akan diberi sanksi administrasi hingga pidana, jika ditemukan unsur pidananya. "Jadi kita lengkap sih, undang-undangnya juga ada kok," ucapnya.

Meski begitu, ia mengatakan sejauh ini untuk perusahaan yang ada di Malut belum ada yang dikenakan sanksi serupa. “Kita masih dalam tahap pembinaan dan biasanya mereka langsung tertib sih," tandasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga