Pilkada 2020
Dewan Pers Kecam Tindakan Kapolres Halmahera Utara Usir Wartawan
Jakarta, Hpost – Ahli Pers dari Dewan Pers Rustam Fachri Mandayun mengecam tindakan Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso dan Wakapolres Kompol Alwan Afuad.
Sebelumnya, Kapolres memerintahkan sejumlah wartawan keluar dari halaman Kantor KPU Halut, saat sedang melaksanakan peliputan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pilkada, Kamis 29 April 2021 sekira pukul 14.20 WIT.
"Tindakan pengusiran wartawan di halaman Kantor KPU Halmahera Utara saat melaksanakan tugas peliputan, ini perbuatan yang melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Ahli Pers dari Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun lewat keterangan resminya yang diterima halmaherapost.com, Kamis 29 April 2021.
Baca juga:
Rustam bilang, kegiatan KPU merupakan agenda yang terbuka untuk publik. Bukan kegiatan rahasia, bahkan diperlukan keterbukaan.
“Tindakan pengusiran wartawan ini jelas melanggar pasal 18 ayat (1) yang berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," terang Fachri.
Komentar