Pilkada 2020
Kapolres Halmahera Utara Usir Wartawan dari Kantor KPU
Tobelo, Hpost – Kapolres Halmahera Utara, AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso dan Wakapolres Kompol. Alwan Aufad, tiba-tiba memerintahkan anggota untuk mengeluarkan para wartawan dari halaman Kantor KPU Halut, tanpa alasan yang jelas.
Peristiwa pengusiran pada Kamis 29 April 2021 itu terjadi saat wartawan hendak meliput penghitungan lanjutan sisa 76 surat suara TPS 1 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, yang ditake over oleh pihak KPU Halut.
"Pak Kapolres minta teman-teman wartawan di luar pagar saja," ucap salah seorang personil Polres Halut, sambil mengarahkan puluhan wartawan yang sudah terhitung 2 jam duduk di halaman Kantor KPU setempat.
Tak mau berdebat, para wartawan, baik dari cetak, online dan TV pun mengikuti arahan tersebut dan keluar dari halaman Kantor KPU.
Merasa terhalangi dan dibatasi kebebasannya dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, membuat salah seorang wartawan meminta rekan-rekannya meninggalkan Kantor KPU dan tidak melakukan peliputan terkait kegiatan itu.
Baca juga:
KPU Halmahera Utara ‘Take Over’ Penghitungan Suara TPS 1 Desa Supu
TNI-Polri Maksimalkan Pengamanan Jelang PSU Pilkada Halmahera Utara
Kapolres pun sontak merasa tersinggung dan tiba-tiba naik pitam. "Kalau mau masuk silakan. Kalian (wartawan) diminta keluar biar kegiatan cepat dimulai," tegas Priyo tanpa alasan yang jelas.
Tak itu saja, Kapolres di hadapan wartawan juga berucap, "saya ini dari Brimob juga, ini puasa, jangan buat orang tersinggung," kata Kapolres, sambil memegang pangkat di bahu kanannya.
Sementara, Wakapolres Kompol. Alwan Aufad yang ikut mendampingi Kapolres tepat di pintu masuk Kantor KPU, juga meminta wartawan menghargai pejabat negara. "Ini pejabat negara," ucap Wakapolres dengan wajah emosi.
Bahkan Alwan sempat meminta agar para wartawan di lapangan memakai seragam. "Kalau bisa wartawan itu pakai seragam, putih-putih atau apa begitu," ujarnya.
Setelah para wartawan diminta oleh Kapolres untuk keluar dan berada di luar pagar Kantor KPU, tiba-tiba pagar kantor ditutup lalu Kapolres dan Wakapolres Halut duduk menjaga pintu.
Akibat dari pengusiran ini, para wartawan yang datang ke kantor KPU tak bisa meliput langsung kegiatan penghitungan suara yang berlangsung.
“Pembatasan dan pelarangan ini telah diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Pers. Karena itu langkah wartawan dikeluarkan dari halaman kantor KPU adalah tindakan yang salah dan mengekang kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik," ungkap sejumlah wartawan yang ikut kesal dengan kejadian ini.
Komentar