Narkotika
Oknum Mahasiswa di Ternate Terlibat Jaringan Narkoba asal Medan
Ternate, Hpost – Satuan Reserse Narkotika Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus 2 tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 2,4 kilogram ganja.
Dua tersangka tersebut berinisial GT alias Gun (27) dan RS alias Ricko (23). RS merupakan seorang mahasiswa.
Keduanya ditangkap di salah satu sekretariat mahasiswa di Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate, Senin (17/5) sekira pukul 16.00 WIT. GT dan RS berperan sebagai perantara dalam peredaran ganja.
“Dari dua tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 3 saset berukuran besar berisi ganja dengan berat 2,4 kilogram,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Kamis 27 Mei 2021.
Tak hanya narkotika jenis ganja, 4 saset bening berisi sabu juga ditemukan di tangan kedua tersangka.
“Sabu juga ditemukan dengan berat 2,4 gram. Dari hasil laboratorium, semua barang bukti dipastikan adalah narkotika,” tutur Aditya, didampingi Kasat Narkoba AKP Bahrun Hi Syahban dan Kasubag Humas IPDA Wahyuddin.
AKP Bahrudin menambahkan, untuk jaringan kedua tersangka yakni dari Kota Medan, Sumatera Utara. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.
“Sesuai resi pengiriman, jaringan tersangka ini dari Medan, dan sementara kami masih menyelidiki,” akunya.
Hasil tes urine kedua tersangka pun positif mengandung narkoba. “Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Bahrudin.
Sekadar informasi, dalam jangka waktu 1 bulan belakangan, Satresnarkoba juga mengungkap 5 kasus lainnya dengan tersangka masing-masing IA alias Ifan (35) dengan BB ganja seberat 46,4 gram; KRS alias Onot (35) dengan BB sabu seberat 0,7 gram; RH alias Echa (27) dengan BB sabu seberat 16 gram, IU alias Iswan (29) dengan BB ganja seberat 1,3 gram; serta AN alias Atak (34) dengan BB sabu seberat 0,4 gram.
Komentar