Lingkungan
Berikut Rincian Kasus SDA yang Ditangani Polda Maluku Utara
Ternate, Hpost – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, dalam penegakan hukum kasus Sumber Daya Alam (SDA), Polda telah menangani sebanyak 115 kasus.
Hal ini disampaikan Risyapudin saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR - RI di masa persidangan V tahun sidang 2020 - 2021 di Provinsi Malut, Jumat 4 Juni 2021.
Pertemuan antara Polda, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dan anggota Komisi III DPR RI itu, membahas penanganan kasus terkait SDA, pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup, serta kasus lainnya.
Risyapudin menambahkan, dalam penanganan kasus, pihaknya melakukan pola koordinasi antarinstansi dalam pencegahan dan penegakan hukum untuk menyelamatkan keuangan negara.
Jenderal bintang dua ini merinci, dari 115 kasus, untuk Ditpolairud Polda Malut menangani 94 kasus pada kurun waktu 6 tahun terakhir.
Kemudian Ditreskrimsus sebanyak 13 kasus dalam 3 tahun terakhir. Sedangkan Ditreskrimum sebanyak 5 kasus.
“Jadi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, tepatnya dari tahun 2018 sampai 2021, Polda Malut telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 774 juta, tepatnya Rp 774.194.086,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kunjungan kerja tersebut diikuti 9 anggota Komisi III DPR RI dan 7 orang staf Sekretariat. Rombongan ini dipimpin Pangeran Khairul Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR.
Komentar