Teluk Weda, Halmahera Tengah, Masuk Kawasan Industri
Halteng, Hpost - Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, Selasa (8/6), memberikan jawaban pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas lima Ranperda.
Dari sekian banyak jawaban, Bupati turut memberikan pandangan terkait Ranperda RTRW.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyusunan dokumen RTRW telah melewati tahapan yang cukup panjang dan tetap memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Edi Langkara.
Selain itu, hal lain yang disampaikannya adalah kebijakan Pemerintah tentang penetapan kawasan Teluk Weda sebagai salah satu Kawasan Industri Strategis Nasional.
"Sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," paparnya.
Ia bilang, kebutuhan luasan lahan untuk pembangunan kawasan industri strategis ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan DPRD agar jangan sampai merugikan daerah.
"Oleh karena itu, saya harap kepada Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap dokumen RTRW agar serius menelaah dan mengkaji hal-hal teknis dan terus membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak," ungkapnya.
Ia menambahkan, percepatan pembangunan dan investasi itu penting dilakukan untuk kemajuan ekonomi daerah dan bangsa.
"Namun, jauh lebih penting dari itu adalah upaya konservasi, rehabilitasi dan pelestarian lingkungan hidup demi kemaslahatan umat," jelasnya.
Komentar