Narkotika

Kemenkumham Maluku Utara Pecat 7 Pegawai yang Tersandung Narkoba

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, M. Adnan. || Foto: Samsul Hi. Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, menindak tegas para pegawai yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, ada 3 pegawai yang tengah menunggu proses pemecatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan mengungkapkan, sepanjang 2018 hingga 2020 ada 10 pegawai terbukti terlibat narkoba. Mereka bertugas di Kanwil, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) hingga Kantor Imigrasi.

Ke-10 pegawai ini langsung diusulkan pemecatan ke Kemenkumham usai putusan inkrahnya keluar. Hasilnya, tujuh pegawai diputuskan dipecat.

“Sedangkan 3 lainnya masih menunggu masa pidana selesai. Setelah itu baru diproses,” ungkap Adnan di ruang kerjanya, Senin 14 Juni 2021.

Adnan bilang, jika ketiga pegawai telah menyelesaikan masa pidananya, dirinya selaku pimpinan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ketiga pegawai tersebut.

“Saya akan periksa ketiga pegawai, untuk menjatuhi hukuman sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Dengan adanya banyak pegawai di kantor Kanwil Malut yang terlibat kasus narkoba, Adnan berharap ancaman pemecatan bisa memberikan efek jera. Dengan begitu tak ada lagi pegawai Kemenkumham yang bermain-main dengan narkoba.

“Jika terbukti itu tetap saya proses hingga pecat. Tidak ada kata maaf, itu sudah komitmen kami mewanti-wanti pegawai terlihat dengan narkoba," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dari 3 pegawai yang masih menunggu proses pemecatan, salah satunya adalah IS.

IS sempat menghebohkan publik usai divonis Pengadilan Negeri Ternate hanya 10 bulan penjara setelah terbukti menjemput 211 gram paket ganja. Saat ini, ia tengah menjalani asimilasi COVID-19.

Baca Juga