Peristiwa
Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautika di Maluku Utara Ditahan

Ternate, Hpost – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Kamis 24 Juni 2021.
Keempatnya diduga terlibat proyek pengadaan senilai Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2019.
Para tersangka tersebut adalah IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran, ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RZ selaku Ketua Pokja dan IR selaku rekanan atau pelaksana pekerjaan.
Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Malut, jumlahnya mencapai Rp 4,7 miliar.
Sebelum ditahan, keempat tersangka lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Mereka kemudian digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate menggunakan mobil tahanan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca juga:
PN Ternate Tolak Gugatan Praperadilan 1 Tersangka Kasus Kapal Nautika
PN Ternate Cabut Status Satu Tersangka Kasus Kapal Nautika
Kadisdikbud Maluku Utara dan 3 Tersangka Kasus Kapal Nautika Diperiksa
Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putera Agoes, dalam konferensi pers mengatakan, penahanan 4 tersangka mulai dihitung hari ini, Kamis 24 Juni hingga Selasa 13 Juli 2021 mendatang.
“Kita tahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan,” jelas Erryl, didampingi Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding.
Setelah dilakukan penahanan, Erryl meminta tim untuk secepatnya menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya minta dua minggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, paling cepat minggu ini,” tegasnya.
Sementara, M. Irwan Datuiding menyatakan, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar